Ketua FPII Bogor Raya Minta Propam Segera Periksa Oknum Intel Penyebar Fitnah pada Awak Media di Grup WatsApp
CYBER88 | Bogor, -- Meski sejumlah wartawan yang dituduh melakukan pemerasan telah dilepaskan oleh pihak Kepolisian Sektor Leuwiliang Polres Bogor, menyisakan persoalan akibat adanya seorang oknum aparat penegak hukum yang menyebarkan foto saat para jurnalis sedang diperiksa oleh petugas kepolisian. Hal tersebut tentu saja membuat keresahan di kalangan para Jurnalis di Kabupaten Bogor karena dinilai dapat mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
Beredarnya foto foto tersebut, diduga disebarluaskan oleh Seorang oknum Intel di Polres Bogor berinisial Ki di sejumlah grup percakapan internal. Hal ini juga dinilai berpotensi melanggar etika dan mengancam kebebasan pers.
Menurut keterangan salah satu awak media, dirinya bersama rekan yang lain sedang berada di Polsek Leuwiliang untuk diperiksa, di foto oleh orang yang mengaku Intel dari Polres berinisial Ki. Namun, belum ada hasil pemeriksaan atas tuduhan pemerasan, foto tersebut sudah menyebar. Di bawah foto tersebut tertulis wartawan melakukan pemerasan di tahan di Polsek Leuwiliang.
Awak media tersebut menceritakan kronologi kejadian hingga dia dan rekan rekannya diamankan oleh pihak kepolisian. Kejadian berawal saat tim investigasi dari beberapa media melakukan liputan terkait penemuan kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum Kepala Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng.
Selain itu, menurut dia, saat di lokasi menemukan para karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tim awak media mendatangi rumah Kades Sadeng guna konfirmasi.
“Setelah di rumah Kades Sadeng Tim awak media bertemu dengan istri Kades Sadeng. Setelah berbincang dengan istri Kades, kemudian istri Kades keluar rumah dan tidak lama kemudian datang Babinsa yang diikuti oleh massa dan kemudian setelah itu terjadi pengeroyokan, kemudian Babinsa melaporkan Ke Polsek Leuwiliang ” Tuturnya, Senin (15/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Rahmad Hidayat Lubis, Ketua Forum Pers Independen Indonesia ( FPII )Bogor Raya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Intel tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
Dia juga menekankan bahwa penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara pribadi maupun profesional. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai etika dan berpotensi memperkeruh iklim kebebasan pers.
“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan ke berbagai grup, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman apalagi fitnah,hal ini pun dapat di masukkan kepada UU ITE "tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran oli palsu yang tengah diliput. Pengelola atau pihak yang diduga terlibat diminta segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat penting guna menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang pokok Pers.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum Intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi


Komentar Via Facebook :