Pengoplosan Gas Subsidi di Kecamatan Rumpin Masih Marak, APH Diminta Bertindak Tegas

Pengoplosan Gas Subsidi di Kecamatan Rumpin Masih Marak, APH Diminta Bertindak Tegas

CYBER88 | Bogor — Aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali mencuri perhatian publik. Warga mengaku resah karena praktik ilegal tersebut terus berlangsung dan diduga dilakukan oleh oknum pelaku usaha tanpa izin resmi. Ironisnya, meski telah lama terjadi, kegiatan ini seakan luput dari penindakan hukum.

Berdasarkan informasi di lapangan, modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Tindakan ini jelas melanggar peraturan dan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengoplosan dilakukan secara tersembunyi di beberapa titik. “Sering terlihat aktivitas mencurigakan, baik siang maupun malam hari. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujarnya.

Selain melanggar hukum, praktik ini juga menimbulkan risiko besar. Proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran hingga ledakan. Dampaknya pun terasa pada perekonomian warga, karena memicu kelangkaan dan kenaikan harga tabung 3 kilogram di pasaran.

Seorang aktivis menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bertindak cepat dan tegas. “Ini bukan pelanggaran ringan. Pengoplosan gas adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Migas. Jika terus dibiarkan, berarti ada pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan, menindak para pelaku, serta menutup lokasi yang digunakan untuk praktik pengoplosan. Ketegasan APH diharapkan bisa menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi hak rakyat kecil.

 

Komentar Via Facebook :