Jejak Uang Rakyat Diawasi: BARAK Indonesia Siapkan Langkah Hukum, Penyelewengan Program Nasional Terancam Dibongkar

Jejak Uang Rakyat Diawasi: BARAK Indonesia Siapkan Langkah Hukum, Penyelewengan Program Nasional Terancam Dibongkar

CYBR88|  BOGOR -- Aroma penyimpangan dalam pengelolaan program strategis nasional mulai mendapat sorotan serius. LSM BARAK Indonesia Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Bogor memastikan tidak ada satu pun penggunaan uang negara yang luput dari pengawasan. Di bawah komando Zulfa Rachmania, BARAK menyatakan siap membuka, menelusuri, dan membongkar setiap indikasi penyimpangan, tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.

Program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, hingga Koperasi Desa Merah Putih kini masuk radar pengawasan ketat. Program ini sejatinya dirancang untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat kecil, namun di lapangan kerap kali menyisakan pertanyaan: apakah anggaran benar-benar sampai ke rakyat, atau bocor di tengah jalan?

“Setiap rupiah dalam program nasional meninggalkan jejak. Dan jejak itu bisa ditelusuri,” ujar Zulfa, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.id, Senin (8/12/2025).

Audit Sosial dan Penelusuran Lapangan

Zulfa mengungkapkan, mulai awal 2026, BARAK Bogor akan melakukan audit sosial menyeluruh terhadap program MBG dan Ketahanan Pangan yang dikelola oleh BUMDes dan Koperasi Merah Putih, termasuk program yang telah berjalan sejak tahun 2025.

Penelusuran akan meliputi:

Dokumen perencanaan dan realisasi anggaran

Pola pengadaan barang dan jasa

Kesesuaian volume, kualitas, dan distribusi

Alur pertanggungjawaban keuangan

Kesaksian masyarakat penerima manfaat

“Kami tidak bekerja dengan asumsi. Kami bekerja dengan data, bukti, dan fakta lapangan. Jika terdapat manipulasi, mark up, laporan fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan, itu bukan lagi pelanggaran administratif—itu pidana,” tegasnya.

BARAK menegaskan, status “program nasional” tidak memberikan kekebalan hukum. Justru sebaliknya, karena menggunakan uang negara, standar akuntabilitasnya jauh lebih tinggi.

Pasal-Pasal Siap Menjerat

Zulfa menyebutkan, setiap temuan berpotensi langsung masuk ranah pidana dengan dasar hukum yang jelas dan tegas.

Di antaranya: UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3: Penjara seumur hidup atau Penjara 4 hingga 20 tahun denda hingga Rp1 miliar, apabila terbukti merugikan keuangan negara.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Setiap penyalahgunaan kewenangan dan dana desa dapat berujung: Pidana penjara, Pemberhentian jabatan, Sanksi administratif berat

KUHP Pasal 372 dan 378: Penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Pengurus koperasi bertanggung jawab pidana dan perdata atas setiap penyimpangan keuangan.

“Ini bukan ancaman kosong. Ini peta hukum. Tinggal kami cocokkan dengan temuan lapangan,” ujar Zulfa dengan nada dingin.

BARAK memastikan, setiap temuan akan ditindaklanjuti secara prosedural dan berjenjang. Laporan resmi akan masuk ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan pola kerugian negara yang sistematis dan terorganisir.

“Kalau ada yang berpikir laporan masyarakat bisa dipatahkan dengan klarifikasi sepihak atau rapat tertutup, itu keliru. Hukum bekerja dengan bukti, bukan pernyataan,” kata Zulfa.

Berdiri Sejalan dengan Bupati dan APH

Zulfa menegaskan, langkah investigatif BARAK tidak ditujukan untuk mengganggu pembangunan. Sebaliknya, ini merupakan bentuk dukungan langsung terhadap komitmen Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam mewujudkan visi ‘Bogor Istimewa’ yang bersih dan berintegritas.

“Bogor Istimewa tidak akan lahir dari pembiaran. Ia dibangun dengan keberanian menertibkan yang menyimpang,” tegasnya.

LSM BARAK Indonesia menutup pernyataannya dengan pesan yang tak terbuka untuk tafsir ganda: uang negara adalah amanah rakyat, dan setiap penyimpangannya selalu meninggalkan jejak—jejak yang suatu saat akan mengarah ke ruang siding.

Komentar Via Facebook :