Hasil Pengerjaan Rabat Beton di Desa Eka Mulya Mesuji, Dinilai Standar Mutu Dan Kualitas
CYBER88 | Mesuji, -- Pembangunan pengerasan jalan rabat beton di Desa Eka Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung, diduga tidak memenuhi standar mutu dan kualitas sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pasalnya, meski pekerjaan belum lama selesai, sudah nampak retakan di beberapa titik serta betonnya mengelupas.
Hal ini mendapat sorotan dari beberapa pihak termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Kabupaten Mesuji.
Diketahui, proyek tersebut bersumber dari anggaran dana desa tahun 2025 dengan volume 404m X 3M X 0.15 M dengan nilai anggaran Rp.299.469.330
Menurut Ferdi Akbar, Ketua DPC LSM Pematank Mesuji, rendahnya kualitas hasil pekerjaan disebabkan oleh mutu campuran yang tidak sesuai (kurang semen, pasir berlebih), pengerjaan asal yang tentunya . akan cepat rusak seperti keretakan dan terkelupasnya permukaan.
“Apalagi, matrial pasir yang digunakan merupakan pasir lokal yang belum teruji mutu dan kualitasnya serta menggunakan semen yang diduga kualitas rendah,” Ujar Ferdi pada Cyber88.co.id, SAbtu (27/12/2025).
Baca Juga: Menkeu RI Ambil Langkah Tegas Soal Carut Marut Pengelolaan Anggaran di Desa
Ferdi menjelaskan, pekerjaan tersebut dinilai tak selaras dengan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025, dengan prioritas utama pada ketahanan pangan, pembangunan desa berketahanan iklim, penurunan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem, dan pengembangan digitalisasi serta pengelolaan sampah di desa.
“Pembangunan ini juga diduga menyalahi aturan administrasi atau belum layak untuk dilakukan proses pekerjan fisik" Terangnya.
Terkait lelang pengadaan barang, menurut dia, juga diduga tidak sesuai dengan Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Prosesnya juga terkesan tertutup serta diduga Bodong karna tidak di ketahui siapa pihak penyedianya," Ungkapnya.
Ketua DPC LSM Pematank Mesuji juga mengingatkan, segala sesuatu yang dijalanjak oleh Pemerintah Desa mestisesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan, termasuk yang terbaru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengesahkan perubahan terhadap UU No. 6 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja yang mengatur pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan desa, serta memberikan perlindungan sosial bagi perangkat desa dan pekerja di desa.
Oleh karenanya, Pihak LSM Pematank Mesuji meminta instansi terkait terutama pihak Inspektorat dalat melakukan pengecekan secara akurat supaya masyarakat dapat menikmati hasil pekerjaan secara maksimal.
Sementara, pihak Pemerintah Desa Eka Mulya saat dikonfirmasi taka da satupun yang memberikan tanggapan. Mereka, meminta awak media untuk malakukan konfirmasi pada kepala Desa. Namun, Kepala Desa Eka Mulya, sangat susah untuk dihubungi lantaran HP nya tidak aktif aktif.
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Eka Mulya. Cyber88, menunggu penjelasan dari apa yang disampaikan perwakilan masyarakat melalui LSM Pematank (E/I)


Komentar Via Facebook :