Penanganan Kasus Oknum TNI Yonif 733/Masariku Dinilai Lamban dan Berbelit, Korban Mengaku Dipingpong

Penanganan Kasus Oknum TNI Yonif 733/Masariku Dinilai Lamban dan Berbelit, Korban Mengaku Dipingpong

CYBER88 | Ambon — Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum prajurit Yonif 733/Masariku, Kopda Marshall Ukakale, menuai perhatian publik. Korban yang enggan disebutkan identitasnya menilai proses hukum yang ditempuh berjalan lamban, berbelit-belit, serta belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

Korban mengungkapkan bahwa meskipun telah menyerahkan bukti-bukti baru terkait dugaan wanprestasi, pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta dugaan pelanggaran Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang ketidaktaatan terhadap perintah atasan, upaya pelaporannya ke Polisi Militer (POM) justru kembali diarahkan ke satuan asal terlapor.

“Saya sudah berupaya menempuh jalur hukum secara resmi, namun justru kembali diarahkan ke batalyon. Kondisi ini membuat penanganan perkara terkesan berputar-putar dan tidak memberikan kejelasan,” ujar korban, Minggu (28/12/2025).

Ia menegaskan bahwa bukti yang diserahkan bukan bagian dari laporan sebelumnya, melainkan berkaitan dengan peristiwa hukum baru. Bukti tersebut, lanjutnya, didukung oleh surat pernyataan bermeterai tertanggal Maret 2025 yang diketahui oleh atasan terlapor saat yang bersangkutan masih bertugas. Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait penerbitan laporan polisi (LP) baru di tingkat Denpom.

Lambannya proses hukum ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi korban, khususnya terkait potensi hilangnya barang bukti digital. Korban menyebut terlapor diduga telah menghapus sejumlah akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk melakukan tindakan penghinaan.

“Saya khawatir barang bukti digital, termasuk yang tersimpan di telepon genggam terlapor, dapat dihilangkan apabila tidak segera dilakukan tindakan penyitaan secara resmi,” jelasnya.

Padahal, terlapor diketahui telah kembali ke satuan setelah menyelesaikan penugasan. Namun hingga saat ini, korban mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait langkah pengamanan barang bukti oleh aparat penegak hukum militer.

Korban juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan TNI, termasuk perwira yang sejak awal menangani perkara tersebut. Ia bahkan mengaku telah menerima informasi mengenai adanya atensi dari pimpinan, termasuk Kapendam dan unsur pimpinan lainnya. Meski demikian, menurutnya, atensi tersebut belum terlihat dalam langkah konkret di lapangan.

“Saya hanya berharap adanya kepastian hukum. Proses yang berlarut-larut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan memperpanjang beban psikologis korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa langkahnya menyampaikan persoalan ini ke ruang publik bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi TNI, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan tidak adanya kesan perlindungan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran secara berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom Ambon maupun Yonif 733/Masariku terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
 

Komentar Via Facebook :