Disnaker Cimahi Tegaskan Pengawasan dan Perlindungan PMI untuk Migrasi Aman dan Legal

Disnaker Cimahi Tegaskan Pengawasan dan Perlindungan PMI untuk Migrasi Aman dan Legal

CYBER88 || KOTA CIMAHI – Meskipun jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cimahi menurun sedikit dalam dua tahun terakhir, praktik migrasi non-prosedural tetap menjadi tantangan serius. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mencatat, pada 2024 sebanyak 61 warga berangkat ke luar negeri, dan angka itu turun tipis menjadi 60 pada 2025. Namun, penurunan ini tidak serta-merta menutup risiko keberangkatan ilegal.

Kepala Seksi Penempatan dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Andri Gunawan, menegaskan bahwa urusan pemulangan PMI sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri. “Pengawasan terhadap PMI dilakukan secara berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah. Kami di daerah bekerja sesuai dengan mandat undang-undang,” ujarnya.

Disnaker Cimahi berperan aktif sejak tahap pra-penempatan hingga pasca-penempatan. Pada fase pra-penempatan, pengawasan bersifat administratif, termasuk verifikasi KTP, ijazah, sertifikat kompetensi, dan paspor calon PMI. Legalitas kontrak kerja pun selalu diperiksa untuk memastikan perjanjian penempatan disahkan pejabat berwenang sebelum keberangkatan. Sistem digital seperti SISKOPMI dan layanan terpadu satu atap (LTSA) memungkinkan pemantauan status PMI secara real time.

Andri menyoroti tantangan jalur ilegal yang masih diminati sebagian calon PMI karena dianggap lebih cepat dan murah. “Jalur ilegal sering dianggap lebih cepat dan murah. Ada juga iming-iming ‘berangkat dulu, bayar nanti’ yang justru menjadi jebakan utang,” jelasnya. Faktor lain termasuk peran calo yang memiliki kedekatan emosional dengan calon PMI dan minimnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan visa kerja dan visa turis.

Untuk mitigasi, Disnaker Cimahi menjalankan sosialisasi “lampu kuning” melalui media sosial dan penyuluhan langsung, mengenalkan ciri-ciri lowongan palsu, seperti gaji tidak masuk akal atau kontrak hanya lewat chat. Layanan konsultasi juga dibuka untuk memvalidasi legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), baik secara langsung maupun melalui aplikasi SISKOP2MI.

Selain itu, Disnaker menyiapkan Program Migrasi Produktif bagi purna PMI, yang mencakup pelatihan kewirausahaan, pengelolaan keuangan, dan upskilling. Program ini juga memfasilitasi akses permodalan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar remitansi dapat menjadi modal usaha produktif.

Menurut Andri, koordinasi lintas lembaga, mulai dari kementerian pusat hingga aparat kewilayahan, menjadi kunci perlindungan end-to-end bagi PMI. Sinkronisasi data transmigrasi dan penempatan diharapkan mencegah praktik rekrutmen non-prosedural sekaligus membuka peluang migrasi yang aman, legal, dan berkelanjutan bagi warga Cimahi. (Dip)

Komentar Via Facebook :