Terlibat Judol, Camat Medan Maimun Pertaruhkan Uang Negara 1,2 Miliar
Ilustrasi
CYBER88 | Medan – Almuqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun dicopot dari jabatannya sejak 23 Januari lalu atas dugaan penyalahgunaan fasilitas Kartu Kerdit Pemerintah Daerah (KKPD).
Melansir dari Detik, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri membenarkan dalam pernyataannya, Selasa (27/1/2026) lalu, “Camat Maimun dihikum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026.”
Posisi Camat kini dihantikan oleh Eva Lucia Simamora yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Menurut Subhan, berdasarkan pada keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 Miliar Rupiah.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugin 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuan saat pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, Almuqarrom dilantik sebagai Camat Medan Maimun pda 31 Juli 2024 di masa kepemimpinan Bobby Nasution. Dirinya merupakan lulusan Iinstitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun.
Sementara, KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.


Komentar Via Facebook :