Cegah Terjadinya Instabilitas Nasional, DPC LSM Harimau Kabupaten Subang Mendukung Institusi Kepolsian Tetap Di Bawah Presiden
CYBER88 | Subang, -- Untuk mencegah terjadinya instabilitas nasional, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tetap di bawah Presiden. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM HARIMAU Kabupaten Subang A. Rahman.
A. Rahman mengungkapkan kehawatirannya bahwa akan berbahaya dan menjadi ancaman terhadap stabilitas nasional apabila institusi Kepolisian menjadi di bawah kementerian, berbagai resistensi mulai dari tatanan negara, perubahan perundang-undangan maupun terhadap independensi institusi Kepolisian itu sendiri.
Menurut dia, di negara manapun di atas muka bumi pasti membutuhkan sebuah institusi keamanan yang kuat dan independent yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat serta demi terjaganya kedaulatan bangsa dan negara.
“Untuk itu kami DPC LSM HARIMAU Kabupaten Subang konsisten mendukung institusi Kepolisian tetap di bawah Presiden,” Katanya dalam Press Realis yang diterima Cyber88.co.id, Senin 23 Pebruari 2026.
Meski begitu, Aktivis Kabupaten Subang ini juga tak menampik kalau adanya aspirasi yang menginginkan institusi Kepolisian menjadi di bawah Kementerian adalah sah-sah saja. Namun, apabila didasarkan kepada analisa dan kajian secara komperehensif dan objektif bukan dikarenakan adanya kekecewaan dikarenakan dendam politik di masa lalu
Ia juga menilai masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat terkait hal ini.
“Maka lebih baik kita berikan kesempatan kepada Kepolisian untuk terus berbenah diri memperbaiki kinerja kepolisian dan dengan memperkuat peran serta masyarakat untuk turut serta dalam kegaiatan perbaikan kinerja kepolisian melalui penyampaian saran dan pendapat serta kritikan yang konstruktif dan objektif bukan malah menyuarakan ide ekstrim dengan mendwongred posisi institusi Kepolisian itu sendiri.
Kita berikan kesempatan kepada bapak Kapolri untuk bekerja dalam rangka perbaikan kinerja Kepolisian agar ke depan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat lebih profesional dan berintegritas tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia,” Paparnya.
A. Rahman juga menyampaikan apresiasi kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terus bersikap terbuka dan profesional dalam penegakkan hukum bahkan terhadap anggotanya sendiri apapun pangkat dan jabatannya ketika terbukti melakukan sebuah tindak pidana kejahatan maka Kepolisian tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas,. (*Red)


Komentar Via Facebook :