Penyewaan GOR Desa Nagerang yang Dinilai Melanggar Aturan, Disorot Warga

Penyewaan GOR Desa Nagerang yang Dinilai Melanggar Aturan, Disorot Warga

CYBER88 | Sukabumi, -- Penggunaan Gedung Olahraga (GOR) milik Desa Nagerang Kecamatan Cicurug yang digunakan sebagai tempat penyimpanan mesin traktor oleh pihak lain, mendapat sorotan dari sejumlah warga. Pasalnya, penggunaan aset milik desa tersebut dinilai melanggar aturan lantaran tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa proses penyewaan GOR tersebut tidak melalui musyawarah desa dan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal, kedua unsur tersebut merupakan bagian penting dalam pengambilan keputusan terkait aset milik desa.

“Tidak pernah ada musyawarah dengan warga maupun BPD. Tiba-tiba GOR sudah disewakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas mengatur bahwa setiap pemanfaatan aset desa wajib: Dibahas melalui musyawarah desa, Ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes), Dilakukan secara transparan dan akuntabel

Dia juga mengatakan bahwa aturan tersebut juga menegaskan bahwa hasil penyewaan wajib masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Tanpa mekanisme yang jelas, muncul dugaan potensi penyalahgunaan wewenang dan tidak tertutup kemungkinan merugikan keuangan desa.

Selain itu,lanjut dia, tidak adanya keterlibatan BPD sebagai lembaga pengawas desa semakin memperkuat indikasi bahwa proses tersebut tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance)

Oleh karenanya, warga kini mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terka 

Sementara, Kepala Desa Nagerang, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan bahwa GOR tersebut tidak didayagunakan oleh warga selama 3 tahun sehingga banyak sampat dan rumput yang dibersihkan secara berkala.


Kades juga menjelaskan bahwa GOR tersebut awalnya disewakan untuk dua bulan, tapi sekarang hanya satu bulan dan sudah berkoordinasi dengan BPD, hasil sewanya hanya Rp.3juta yang dipergunakan untuk kegiatan sosial.

Komentar Via Facebook :