Sengketa TPU Desa Saung Naga , Akan Dijadikan Lahan Perusahaan ?

Sengketa TPU Desa Saung Naga , Akan Dijadikan Lahan Perusahaan ?

Cyber 88 Sumsel Kalau benar akan terjadi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Saung Naga kec Baturaja Barat Oku akan dijadikan lahan perusahaan PT. Semen Baturaja ( PTSB) tentu ironis dan warga akan sedih dan resah menghadapi kenyataan yang akan terjadi. Ini ungkapan beberapa warga desa Saung Naga kepada Cyber 88 Sumsel (12/12/2019). Keresahan ini terungkap setelah PTSB mengukur lahan TPU Desa Saungnaga kec Baturaja Barat Oku, Sumsel, yang akan dijadikan aset PTSB untuk lahan perusahaan. Setelal Cyber 88 Sumsel, menggali kebenaran informasi atas keresahan warga itu pihak PTSB melalui petugas ukurnya, Iswadi, kepada Cyber 88 Sumsel (12/12/2019) mengatakan benar PTSB ada aset lahan usaha yang termasuk didalam lahan TPU Desa Saung Naga bertempat di dusun 1 Desa Laya kec Baturaja Barat Oku. Iswadi mengatakan, pada tahun 2018, PTSB membeli lahan seluas 3600,39 M2, di dusun 1 Desa Laya kec Baturaja Barat Oku Sumsel, kepada warga Desa Saung Naga kec Baturaja Barat Oku ber- inisial, LA, seharga tidak kurang dari Rp. 70 JT, sudah dibayar, setelah pengukuran lahan tersebut Akhir berselang lebih kurang satu tahun desember 2019 ternyata lahan tersebut telah dipagar oleh pengurus TPU pengukuran ditunda karena pengurus TPU menyanggah tidak diperbolehkan PTSB mengukur lahan tersebut ," pengukuran kami tunda untuk sementara dan akan dilanjutkan setelah ada keputusan dari penjual ", kata Iswadi. Iswadi menambahkan bahwa LA sebagai penjual tetap bertahan ambil lahan TPU tersebut dengan kekuatan saksi -saksi yang akan dipersiapkan nantinya olah penjual, tetapi jikalau penjual menjualkan lahan milik orang lain atau TPU tentu PTSB minta kembalikan uang yang sudah diterima LA sebagai penjual. Terkuak kasus ini pada awal Desember 2019 ketika Iswadi petugas ukur PTSB mengukur lahan TPU Desa Saung Naga di Desa Laya pengukuran dipending karena ditolak oleh pengurus TPU, sampai kini masih bermasalah belum selesai, tutur, Sal kepada Cyber 88 Sumsel. Setelah itu, Sal, membentangkan kisah berdirinya lahan TPU yang didapat hibah dari beberapa orang yang beramal Sholeh pada tahun 1996 silam di Syahkan oleh pemerintah setempat untuk lahan TPU Desa Saung Naga, lahan tsb terletak di desa tetangga desa Laya kec Baturaja Barat Oku. Selanjutnya, Sal, membuka lembar dokumen pihak lain yakni kekuatan hukum penyerobot lahan TPU Desa Saung Naga yang ber inisial, LA, tersebut menurut Sal berbekal SKT tahun 2018 yang di tanda tangani kepala desa Laya, Samsul Hazairin dan diketahui camat Barat, Heriyamin, S.Ag.SP. M.Si. tutur Sal. Menanggapi hal itu Selasa, (10/12/2019) kepada Cyber 88 Sumsel, kepala desa Laya, Samsul Hazairin, Via Hp nya beresepsi mengatakan bahwa dia belum ngetahui masalah itu," saya belum mengetahui masalah itu" tutur Samsul. Begitu juga Camat Baturaja Barat, Heryamin.S.Ag.SP.M.Si, ditemui di ruang kerjanya Kamis (12/12/2019) tidak berada ditempat sedang menghadiri acara di pemkab oku, setelah ditanya mengenai sengketa lahan TPU Desa Saung Naga bersengketa dengan PTSB Heriyamin belum mengetahui, " saya belum mengetahui dan untuk kepemilikan warga desa Saung naga inisial LA, benar ada telah diterbitkan atas nama yang bersangkutan, SKT tahun 2018, " saya ingat itu ada tapi sepengetahuan saya itu bukan lahan TPU mengapa PTSB mengukur di dalam lahan TPU" tutur Heryamin meminta maaf belum bisa bertemu karena menghadiri acara di pemkab Oku. (Efk).

Komentar Via Facebook :