Proyek Taman Tangga Cinta Rp329 Juta Disorot Tajam, Pelaksana dan Pengawas Dinas Tak Terlihat di Lokasi

Proyek Taman Tangga Cinta Rp329 Juta Disorot Tajam, Pelaksana dan Pengawas Dinas Tak Terlihat di Lokasi

CYBER88 | Purwakarta -- Proyek Pemeliharaan Taman Tangga Cinta di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp329.215.000 ini dipertanyakan dari sisi pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

Saat dilakukan pemantauan, pihak pelaksana maupun pengawas dari dinas tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan. Padahal, aktivitas pembangunan tengah berlangsung di kawasan yang bersinggungan langsung dengan ruang publik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi kualitas pekerjaan di lapangan?

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki Nomor SP 27/SPK-Tmn.Tangga Cinta/DISPERKIM/IX/2026, tertanggal 23 September 2026. Sumber dananya tercantum berasal dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Penyedia jasa yang tercantum dalam papan proyek adalah CV Garuda Muda Putra.

Pengawasan Jangan Hanya di Atas Kertas

Pantauan di lokasi juga memperlihatkan material hasil pembongkaran berupa pecahan beton, bata dan material lainnya berada di sekitar jalur pekerjaan. Karena lokasi berada di kawasan yang digunakan masyarakat, aspek keamanan dan penataan area kerja patut menjadi perhatian.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pekerja di lapangan. Pengawasan proyek pemerintah harus nyata, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika pengawas tidak terlihat saat pemantauan, publik wajar mempertanyakan apakah pengawasan dilakukan secara rutin atau hanya sebatas administrasi.

Apalagi proyek tersebut menggunakan uang rakyat dengan nilai lebih dari Rp329 juta.

Jangan sampai anggaran besar, tetapi pengawasan justru minim. Jangan sampai papan proyek terpampang jelas, sementara pihak yang seharusnya mengawasi malah tidak terlihat ketika pekerjaan berlangsung.

Disperkim Kabupaten Purwakarta dan pihak penyedia jasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa pengawas lapangan, bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, serta bagaimana memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan K3.

Sebab, uang yang digunakan adalah uang publik. Maka pelaksanaannya pun wajib terbuka kepada publik. (St

Komentar Via Facebook :