Rudi Tanjung: Tambang Rakyat Jadi Pilar Ekonomi Nasional Berbasis Koperasi
Rudi Tanjung
CYBER88 | JAMBI - Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen politik (political will) Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui pilar ekonomi kerakyatan.
"Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, Keputusan Menteri Koperasi (Kepmenkop) No. 12 Tahun 2025, Keputusan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, serta percepatan Pengesahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi pendorong utama transformasi legalitas penambang rakyat di Indonesia," kata Sekjen IKTN, Rudi Tanjung, dalam keterangannya diterima CYBER88, Senin (19/10/2026).
Rudi menjelaskan bahwa selama puluhan tahun penambang rakyat berada dalam situasi dilematis antara tuntutan kebutuhan hidup harian dan ancaman kriminalisasi akibat ketiadaan kepastian hukum. Kondisi ini acap kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjadikan rakyat penambang sebagai objek pemerasan.
Keberadaan gugus regulasi baru tersebut merupakan pintu sejarah yang membuka kesempatan emas bagi penambang kecil untuk naik kelas menjadi pelaku ekonomi formal yang sah, terlindungi, dan sejahtera.
IKTN mengambil langkah strategis untuk mengawal implementasi regulasi dengan menerjunkan Tim Pendamping Legalitas & Teknis ke seluruh wilayah WPR untuk mendampingi Koperasi Primer Tambang dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), penyusunan dokumen lingkungan, serta pemenuhan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara transparan.
Bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait, IKTN membentuk Satgas Pengawal Legalitas Tambang Rakyat untuk mengantisipasi hambatan birokrasi dan membentengi penambang dari praktik pungutan liar maupun intimidasi oknum di lapangan.
Memfasilitasi akses permodalan melalui LPDB dan perbankan nasional, serta menjamin jalur pemasaran (off-taker) resmi. Langkah ini memastikan hasil tambang rakyat dibeli dengan harga adil sesuai standar pasar tanpa melalui mata rantai tengkulak atau jalur ilegal.
Menetapkan standardisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelatihan metode penambangan ramah lingkungan guna menghapus penggunaan bahan berbahaya (seperti merkuri), membuktikan bahwa tambang rakyat ber-IPR mampu menjaga kelestarian alam secara berkelanjutan.
Tugas IKTN adalah memastikan seluruh hak rakyat penambang benar-benar terealisasi tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit atau gembok oknum di lapangan. Tambang rakyat harus legal, adil, aman, dan menjadi penopang ekonomi keluarga penambang.
IKTN mengajak seluruh pengurus Koperasi Tambang Daerah, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan untuk bersinergi menyambut era baru pertambangan rakyat yang berkepastian hukum dan berkeadilan sosial.
Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) adalah wadah induk organisasi koperasi pertambangan di Indonesia yang berkomitmen melakukan konsolidasi, mendampingi, dan memberdayakan para penambang rakyat melalui wadah koperasi guna mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional.(SW)


Komentar Via Facebook :