Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Gelar Pertemuan Selesaikan Konflik Agraria Zona Merah Jambi  

Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Gelar Pertemuan Selesaikan Konflik Agraria Zona Merah Jambi  

CYBER88 | JAMBI - ​Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi, Provinsi Jambi.  

​Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari BAM DPR RI, Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi. Selain itu, jajaran BPN, KPKNL, Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi, Polda, DPRD, Danrem 042/GAPU, serta BPK Perwakilan Jambi turut hadir dalam musyawarah.

​Pertemuan melahirkan sejumlah kesepakatan krusial untuk penyelesaian permasalahan pertanahan. Salah satu poin utamanya adalah mendorong semua pihak agar mendahulukan cara musyawarah untuk mufakat.  

​Penyelesaian permasalahan ini difokuskan pada wilayah Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. BPN Kota Jambi diminta untuk membuka blokir terhadap sertipikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina.  

Selain itu, menugaskan DJKN dan BPN untuk melakukan inventarisasi serta identifikasi terhadap Barang Milik Negara (BMN). Seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusifitas serta menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung.  

​Poin kesepakatan juga menegaskan penghentian tindakan represif atau intimidasi terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran paksa. Sebagai gantinya, para pihak sepakat untuk senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif dan dialogis.  

​Penyelesaian permasalahan agraria ini disepakati harus dilakukan secara adil, bermartabat, dan bersemangat kebersamaan yang harmonis. Proses ini juga akan melibatkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) agar berjalan optimal.(SW)

Komentar Via Facebook :