DPP LPI Tipikor RI Layangkan Somasi ke Dinas ESDM, Desak Transparansi WIUP dan WPR
CYBER88 | JAMBI - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamat Indonesia Tipikor (DPP LPI Tipikor) RI melayangkan somasi terbuka serta permintaan transparansi kepada seluruh Kepala Dinas ESDM se-provinsi di Indonesia, menyusul diundangkannya Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi baru tersebut merupakan perubahan atas Permen ESDM No.18 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026. "Aturan ini menekankan pentingnya kepastian hukum agar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas, WIUPK Prioritas, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat berjalan lebih objektif, transparan, serta akuntabel," kata Ketum DPP LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, dalam keterangannya di Jambi, Senin (26/10/2026).
DPP LPI Tipikor menemukan fakta bahwa belum ada publikasi transparan di website resmi Kementerian ESDM maupun Dinas ESDM se-Indonesia. Data yang belum dipublikasikan tersebut mencakup daftar rencana WIUP/WIUPK prioritas serta peta WPR dan IPR.
Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, Pasal 19A mewajibkan WIUP prioritas untuk mempertimbangkan sebaran geologi, manfaat ekonomi masyarakat, lapangan kerja, serta dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Pasal 19A ayat (4) dan Pasal 39A ayat (4) menyatakan bahwa informasi rencana WIUP dan WIUPK prioritas wajib dimuat pada laman resmi Kementerian.
Regulasi tersebut juga mengatur batasan wilayah pertambangan, di mana Pasal 73 ayat (4) menetapkan WPR oleh Gubernur seluas maksimal 1 blok 100 hektare. Sementara itu, Pasal 75 ayat (2) mengatur IPR perorangan maksimal seluas 5 hektare dan koperasi maksimal 10 hektare dengan kewajiban reklamasi serta pascatambang. Seluruh ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui surat bernomor 06/SOMASI/DPP-LPI-TIPIKOR/ESDM/X/2026 ini, DPP LPI Tipikor melayangkan sejumlah tuntutan yang harus dipenuhi dalam waktu 7x24 jam. Pertama, mempublikasikan seluruh data WIUP/WIUPK prioritas sejak Januari 2026 di website resmi masing-masing provinsi. Kedua, memaparkan kriteria objektif Pasal 19A dan 39A yang digunakan.
Tuntutan ketiga meminta pemerintah memaparkan daftar WPR yang mencakup lokasi, luasan per blok maksimal 100 hektare, dan status dokumen pengelolaan WPR. Keempat, memaparkan jumlah IPR yang sudah diterbitkan oleh Gubernur dengan ketentuan perorangan 5 hektare dan koperasi 10 hektare.(SW)


Komentar Via Facebook :