BONGKAR! Rehab 2 Ruang Kelas SMPN 2 Cipeundeuy KBB Rp265 Juta DAK APBD Diduga Pakai Besi Bekas Berkarat & Semen Murahan

BONGKAR! Rehab 2 Ruang Kelas SMPN 2 Cipeundeuy KBB Rp265 Juta DAK APBD Diduga Pakai Besi Bekas Berkarat & Semen Murahan

CYBER88 | Bandung Barat - Proyek rehabilitasi 2 ruang kelas di SMPN 2 Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD senilai Rp265 Juta, kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan asal-asalan.

Foto bukti yang diterima redaksi (terlampir) menunjukkan rangka besi cor / behel sloof dan kolom yang akan dipasang dalam kondisi berkarat, kusam, dan diduga kuat besi bekas bongkaran yang dioplos dengan besi baru, Besi tersebut sudah terlihat rapuh dan penuh karat, bukan besi baru SNI yang seharusnya berwarna hitam kebiruan dan mulus.

Tak hanya besi, semen yang digunakan juga diduga menggunakan merk Garuda yang dikenal di pasaran sebagai semen dengan harga paling murah dan kualitas di bawah semen Tiga Roda, Gresik, atau Padang untuk konstruksi bangunan pendidikan.

"Dugaan kami ini akal-akalan untuk memangkas anggaran. Besi bekas bongkaran dari atap yang lama diambil lagi, diluruskan, lalu dicampur besi baru sedikit biar kelihatan banyak besi baru. Padahal besi bekas berkarat itu kekuatannya sudah hilang 50%, sangat berbahaya untuk struktur bangunan kelas yang dihuni siswa," ujar narasumber yang enggan disebut namanya.

Jika benar besi bekas berkarat dipaksakan untuk struktur utama (sloof, kolom, ring balok), maka bangunan tersebut terancam retak, miring, bahkan ambruk dalam 1-2 tahun ke depan dan membahayakan nyawa 40 siswa per kelas.

Pihak pelaksana proyek di lapangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bungkam, bahkan para pekerja pun menyebutkan bahwa pelaksana ini jarang ke lokasi sehingga sulit ditemui, papan proyek yang menjelaskan siapa CV/PT pelaksananya namun tidak ada alamat jelas dari PT tersebut sehingga terkesan proyek yang sengaja menutupi identitas.

Dugaan pelanggaran untuk proyek ini diantaranya, 

1.  UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Pelaksana wajib menjamin mutu dan keamanan bangunan. Menggunakan besi bekas berkarat adalah pelanggaran fatal.

2.  SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton: Besi harus baru, tidak berkarat, dan ber-SNI. Besi bekas karat dilarang dipakai untuk struktur utama.

3.  Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa: Pekerjaan harus sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis. Jika di RAB tertulis besi baru SNI, maka tidak boleh dioplos besi bekas.

Masyarakat mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan KBB, Kabid Sarpras, dan Inspektorat KBB segera turun sidak dan melakukan uji lab terhadap material besi tersebut. Jika terbukti curang, minta dibongkar dan PT-nya di-blacklist.(yus').

Komentar Via Facebook :