Bocah 7 Tahun di Serang Diduga Jadi Korban Pencabulan Paman Teman Sekelas

Bocah 7 Tahun di Serang Diduga Jadi Korban Pencabulan Paman Teman Sekelas

CYBER88 | Serang – Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas II sekolah dasar (SD) di Kota Serang, Banten, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang disebut merupakan paman dari teman sekelasnya. Terduga pelaku diduga melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial Y (40) menerima informasi dari teman bermain anaknya mengenai pendarahan yang dialami korban saat buang air kecil. Khawatir dengan kondisi tersebut, Y kemudian memeriksa anaknya dan mendapati adanya pendarahan serta luka tidak wajar pada bagian sensitif korban.

“Saat saya periksa karena penasaran, ternyata benar anak saya mengalami pendarahan dan terdapat luka tidak wajar di bagian sensitifnya,” ujar Y saat dihubungi melalui telepon, Minggu (25/10/2026).

Ibu korban kemudian membawa anaknya ke tenaga kesehatan setempat untuk mendapatkan penanganan medis.

Awalnya, korban enggan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban diduga ketakutan setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Setelah dibujuk secara perlahan, korban akhirnya menceritakan dugaan tindakan pencabulan yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, peristiwa tersebut diduga terjadi dua kali, yakni pada Jumat dan Sabtu pekan lalu.

Selain itu, korban mengaku mengalami pemukulan pada bagian punggung serta mendapat ancaman agar merahasiakan kejadian tersebut.

Terduga pelaku disebut merupakan pria paruh baya yang tinggal di rumah kontrakan tidak jauh dari kediaman korban.

Keluarga korban bersama pengurus RT setempat sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan visum. Namun, rencana tersebut terkendala biaya.

Y, yang sehari-hari bekerja di tempat pemotongan ayam, mengaku kesulitan memenuhi biaya pemeriksaan. Ia bahkan sempat meminjam uang Rp200.000 kepada atasannya, sementara biaya visum diperkirakan mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000.

Mengetahui kondisi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota turun tangan untuk mendampingi keluarga korban.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan pihaknya telah memantau kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Menurut Febby, keluarga korban telah diarahkan untuk berkonsultasi dengan P2TP2A. Pemeriksaan visum dan pendampingan psikologis juga akan difasilitasi agar korban mendapatkan penanganan yang diperlukan.

“Hari ini keluarga sudah kami arahkan untuk konsultasi dengan P2TP2A Kota Serang. Besok diagendakan untuk visum sekaligus pembuatan laporan resmi ke Polres. Sengaja kami dampingi bersama P2TP2A agar biaya visum dan psikolog digratiskan oleh Pemkot,” kata Febby.

Pihak kepolisian selanjutnya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak-anak dan membutuhkan perlindungan, penanganan medis, serta pendampingan psikologis. Keluarga berharap aparat segera mengusut dugaan tindak pidana tersebut dan memastikan korban memperoleh hak-haknya.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ferry Yuniar
Serang, Banten

Komentar Via Facebook :