Persoalan dengan Pihak PTPN Cibungur Belum Ada Titik Temu, Masyarakat Menunggu Kepastian
CYBER88 | Sukabumi, -- Audiensi Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar) dengan pihak PTPN Cibungur di Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/10/2026), belum membuahkan titik temu.
Empat persoalan yang disorot masyarakat, yakni legalitas perizinan perkebunan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), fasilitas umum, dan kemitraan lahan, masih membutuhkan kejelasan.
Ketua Formawar, Ferry Permana, mengatakan audiensi tersebut belum menghasilkan jawaban menyeluruh atas tuntutan yang disampaikan pihaknya. Menurut dia, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai administrasi perizinan serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar perkebunan.
“Yang pertama, kami meminta legalitas perizinan. Yang kedua berkaitan dengan pemberian CSR, fasilitas umum, dan kemitraan lahan,” ujar Ferry kepada awak media seusai audiensi, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, keempat persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan. Namun, Formawar menilai masih diperlukan penjelasan lebih lanjut agar tuntutan masyarakat mendapatkan kepastian.
Selain legalitas perkebunan sawit dan karet, Formawar turut menyoroti realisasi kemitraan lahan yang dinilai penting bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Ferry merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang, menurutnya, berkaitan dengan kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
“Ya, tentang kemitraan lahan. Kemitraan lahan yang diatur melalui Perda 1/2024 tentang kewajiban perkebunan negara ataupun swasta memberikan 20 persen plasma kepada masyarakat,” katanya.
Formawar juga meminta kejelasan mengenai realisasi program CSR dan penyediaan fasilitas umum sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat di wilayah operasionalnya.
Meski demikian, penerapan ketentuan plasma 20 persen terhadap lahan perkebunan yang dipersoalkan masih perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan regulasi yang berlaku, status penguasaan lahan, serta dokumen perizinan terkait.
Formawar Siapkan Langkah Lanjutan
Sebelumnya, Formawar merencanakan aksi damai dengan melibatkan sekitar 1.000 orang untuk menyuarakan tuntutan transparansi perizinan perkebunan sawit dan karet di Kecamatan Warungkiara.
Terkait rencana tersebut, Ferry mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memastikan apakah aksi akan tetap dilaksanakan atau ditunda.
“Kami akan melakukan rapat internal dulu untuk menentukan sikap. Karena surat sudah dilayangkan, apabila aksi besok dilaksanakan atau ditunda, kami harus berkirim surat kembali kepada pihak Polres Sukabumi,” ungkapnya.
Menurut Ferry, keputusan mengenai langkah lanjutan akan ditentukan setelah pembahasan internal dengan mempertimbangkan perkembangan persoalan dan prosedur administrasi terkait rencana aksi.
Saat kembali ditanya mengenai hasil audiensi, Ferry menegaskan bahwa pihaknya belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Pertemuan tersebut, menurut Formawar, belum menjawab persoalan utama yang mereka bawa, terutama mengenai legalitas perizinan, CSR, fasilitas umum, dan kemitraan lahan.
Sebelumnya, Formawar juga menyoroti dugaan persoalan alas hak atau dasar penguasaan tanah yang berkaitan dengan lahan perkebunan. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan status lahan dan mencegah potensi konflik berkepanjangan.
Hak Jawab PTPN Masih Dinantikan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta keterangan dan hak jawab dari pihak PTPN setelah audiensi selesai, sekitar pukul 16.15 WIB.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak PTPN belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak PTPN untuk menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan Formawar.


Komentar Via Facebook :