Warga Dusun Cimancang Desa Burujul Kulon Jatiwangi, Soroti Perusahaan Penyuplai Air Bersih yang Disinyalir Tak Kantongi SIPA

Warga Dusun Cimancang Desa Burujul Kulon Jatiwangi, Soroti Perusahaan Penyuplai Air Bersih yang Disinyalir Tak Kantongi SIPA

CYBER88 | Majalengka, -- Pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah guna menjaga kelestarian cekungan air tanah. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan & Persetujuan Penggunaan Air Tanah, serta ketentuan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Setiap kegiatan usaha yang menggunakan sumur bor/gali atau mengambil air tanah wajib mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) melalui mekanisme PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Apalagi untuk usaha penjualan air tanah (seperti depot air minum, penyuplai air bersih, atau pabrik es/air kemasan) wajib memiliki legalitas resmi dari pemerintah karena air tanah dikuasai oleh negara.

Namun, pada perusahaan penyuplai air bersih yang ada di wilayah Dusun Cimancang RT 005 RW 005  Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat, menurut warga sekitar disinyalir tak mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). 

Pasalnya, menurut salah satu warga, untuk dapat mengantongi izin tersebut haruslah dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan (seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala usaha). Sementara, warga sekitar tak pernah dimintai izin apalagi pihak pengusaha melakukan sosialisasi terkait rencana debit pengambilan (m³/hari atau m³/bulan) dan peruntukan penggunaan air.

Warga yang tak mau disebut namanya itu menyebutkan, pemilk perusahaan penyuplai air yang mengambil air tanah menggunakan pompa berdiameter 2,5 inchi tersebut berinisial HA. Katanya, usaha tersebut sudah lama beraktivitas dan setiap harinya, hilir mudik truk Tanki Air kapasitas ribuan liter untuk mengankut air dari tempat tersebut untuk diperjual belikan.

Ia mengungkapkan, semenjak adaanya usaha penyuplaian air bersih tersebut, saat musim kemarau air tanah yang dipompa oleh warga mongering. Masyarakat pun mensinyalir hal itu merupakan dampak dari pengambilan air yang berlebihan dan entah dengan kedalaman berapa oleh perusahan tersebut

“Di saat musim kemarau warga disini air yang dipompa tidak normal,. Bahkan ada yang tidak ada, mungkin tersedot oleh pompa yang ada di perusahaan itu, ” Ujarnya, pada Cyber88.co.id, Jum’at (6/11/2026).

Di lokasi, nampak sejumlah truk Tanki pengangkut air sedang mengantri untuk pengisian. Menurut salah satu sopir yang sedang mengisi air bersih, kapasitas tengki tersebut sebanyak 9000 liter untuk dikirim ke pabrik diwilayah Ligung dan dia sudah lama mengambil air bersih sekitar 3 tahun.

HA sang pemilik perusahaan penyuplai air bersih, saat ditemui awak media, sedang taka da di tempat. Menurut salah satu pekerja, dia kurang tau menau soal pengankutan air bersih tersebut. 

“Saya baru bekerja disini. Saya cuma menunggu bagian pencucian mobil saja,” Katanya.

Adanya dugaan usaha penyuplai air bersih tak mengantongi SIPA, diperkuat dengan pernyataan Akhsan, Kepala Desa Burujul Kulon yang mengatakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin atau rekomendasi kepada pemilik perusahaan penyuplai air bersih yang ada di wilayah kerjanya.

“Kami belum pernah menerima laporan dari pemilik usaha itu, yang jelas pihak kami tidak pernah memberikan izin, " Tandas Akhsan, saat dimintai keterangan via WhatsApp.

Diketahui, Pengambilan air tanah tanpa SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai berbagai sanksi berupa Sanksi Administratif, Sanksi Pidana dan Perdata.

Sanksi Administratif bagi yang melanggar berupa, Teguran tertulis hingga perintah penghentian sementara kegiatan pengambilan air tanah, Denda administratif (bervariasi mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah, tergantung skala usaha dan volume air yang diambil, serta dapat dihitung melalui formula Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), Pencabutan atau pembekuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah / izin usaha, Penutupan atau penyegelan sumur bor illegal serta Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Sedangkan untuk Sanksi Pidana, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta aturan terkait (seperti UU Cipta Kerja), pelaku yang sengaja mengambil air tanpa izin atau merusak sumber air dapat terancam pidana penjara serta denda besar (misalnya vonis penjara dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah pada kasus-kasus tertentu).

Menurut Pasal 70 huruf d UU SDA jo. peraturan terkait, penggunaan air tanpa Perizinan Berusaha, Diancam pidana penjara 1 tahun sampai 3 tahun dan Denda mulai dari Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah) hingga Rp5.000.000.000 (5 miliar rupiah).

Kemudian, untuk penggunaan air tanah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan sesuai Pasal 69 huruf b UU SDA, diancam pidana penjara 18 bulan sampai 6 tahun dan denda mulai dari Rp2.500.000.000 (2,5 miliar rupiah) hingga Rp10.000.000.000 (10 miliar rupiah).

Selain itu, masyarakat pun dapat melakukan gugatan perdata apabila ekploitasi sumber daya air yang dikuasai oleh negara tersebut berdampak pada kekeringan atau kerusakan sumur warga. [tatang]

Komentar Via Facebook :