Praktek Pengobatan Tanpa Izin, Bukti Lemahnya Pengawasan

Praktek Pengobatan Tanpa Izin, Bukti Lemahnya Pengawasan

CYBER88, Cilacap - Perizinan memang terkadang dipandang sebelah mata oleh pihak atau oknum - oknum terkait. Salah satunya yang terjadi di wilayah Dusun Ciupas RT 02 RW 04, Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Salah satu mantan perawat di Puskesmas Wanareja I bisa dengan bebas melakukan pengobatan atau membuka praktek di rumahnya tanpa memiliki izin apapun dari Kabupaten Cilacap. Ketika Media Cyber88 mendatangi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan membuktikan apakah benar apa yang dikatakan oleh masyrakat sekitar, di sana kami bertemu dengan yang bersangkutan bernama Parid. Ia menjelaskan terhadap kami bahwa benar beliau sering membantu masyarakat yang membutuhkan pengobatan sesuai dengan tupoksinya. Dia juga menjelaskan bahwa dia pernah bekerja sebagai perawat di Puskesmas I Wanareja Kabupaten Cilacap kurang lebih 2 tahun. Namun, dikarenakan saudara Parid tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi), maka ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai perawat di Puskesmas Wanareja I. Kami pun menanyakan, sejauh mana ia dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan obat terhadap pasien tanpa memiliki keahlian dibidangnya? Parid pun menjawab, bahwa dia hanya melakukan pemeriksaan darah dan memberikan obat-obatan biasa layaknya yang biasa diperjual belikan di warung-warung. Bahkan menurutnya itu pun diketahui oleh Kepala UPTD Puskesmas Wanareja I. Mendengar keterangan dari saudara Parid, Media Cyber88 pun mendatangi Puskesmas Wanareja I untuk menemui Kepala UPTD Puskesmas Wanareja I, dr. Teguh Wibowo untuk meminta penjelasan. Beliau pun menjelaskan, bahwa yang bersangkutan memang pernah bekerja di Puskesmas I Wanareja, namun dikarenakan STR-nya sebagai perawat tidak diperpanjang hingga ahirnya dikeluarkan dari Puskesmas Wanareja I. Ketika kami pertanyakan, apakah diperbolehkan adanya praktek pengobatan tanpa izin yang dilakukan oleh yang bersangkutan? Beliau pun menjawab, "Seharusnya tidak boleh. Semua harus sesuai prosedur, yaitu menempuh proses perizinan dulu," ujarnya. Kami pun mengungkapkan kepada dr. Teguh Wibowo, bahwa menurut kami, lebih baik mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebelum adanya kejadian. Karena dengan adanya tempat praktek pengobatan yang notabene ditangani oleh orang yang bukan ahlinya, itu akan sangat berbahaya, apalagi di rumah yang dijadikan praktek, tertulis "Menerima Cek Kadar Gula, Ahli Patah Tulang, dan Khitanan", sementara yang melakukan praktek tersebut adalah perawat yang STR-nya saja sudah tidak berlaku. Lantas, jika sampai terjadi sesuatu terhadap pasien-pasien yang berobat di sana, siapa yang akan bertanggung jawab? [Samsu]

Komentar Via Facebook :