200 ton / Bulan BBM ilegal beredar di OKU
Cyber88 Sumsel. Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan tujuan dijual kembali. Larangan tersebut tertuang didalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. "Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang," ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol ditulis Antara, Sabtu (3/8). Sumber berita kompas. com. di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan ( Sumsel) jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) mentah ilegal telah berjalan sejak lima tahun silam. Para mafia Membeli dari kabupaten Muba Sumsel, di oplos BBM jenis binsin membeli dengan ber- ulang ulang dari pombinsin yang ada di seputar Oku, BBM oplosan dijual ke pasara dalam kota dan luar kota. Untuk konsumsi binsin murni bisa dibeli di berbagai SPBU di Oku dengan cara ber ulang ulang sampai antrian panjang. Sirkulasi BBM ilegal mencapai minimal 200 ton per bulan dan berjalan lancar. Bahkan sudah menjadi sumber kehidupan para oknum mafia minyak, kata pedagang BBM Her (40 th) yang mengetahui peredaran BBM ilegal kepada Cyber88 Sumsel. Menurut her BBM oplosan ini bisa memicu terjadinya kebakaran terhadap rumah penduduk, karena setelah barang dibeli di ful di dalam rumah atau disampingi rumah dan untuk memindahkan BBM dari tangki mereka memakai mesin sedot sehingga rawan kebakaran. Seperti banyak terjadi kebakaran yang di ketahui masyarakat Oku. Wartawan: Edy Faherul Kori.


Komentar Via Facebook :