Diduga Konspirasi, LPK DPC Bekasi Minta DPUPR Transparan Prihal Pekerjaan Jembatan Lintas Kabupaten

Diduga Konspirasi, LPK DPC Bekasi Minta DPUPR Transparan Prihal Pekerjaan Jembatan Lintas Kabupaten

CYBER 88, Karawang - Adanya pemberitaan sebelumnya prial adanya dugaan konspirasi Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dengan Kontraktor pemenang LPSE kontrusi lanjutan pembangunan jembatan Pebayuran - Rengasdengklok atau jembatan lintas provinsi membuat LPK (Lembaga Pembrantas Korupsi) DPC Kabupaten Bekasi, Minta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, untuk transparan dan terbuka adanya dugaan konspirasi dengan dianggap melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan atas proyek pembangunan jembatan lintas Kabupaten Bekasi dan Karawang yang menyebrangi Sungai Citarum yang berada di Dusun Bojongjaya Rt/Rw 001/003 Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh PT Bona Jati Mutiara yang hingga kini jum'at 10/01/2019 belum rampung pekerjaannya namun sudah dibayar full. Dalam keterangannya, Asep Saepulloh SPd.I, selaku Ketua Pimpinan DPC LPK Bekasi mengatakan kepada cy88ernews.com bahwa "Pihaknya merupakan Lembaga mitra strategis yang sepenuhnya mendukung terhadap semua kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, khususnya di Kabupaten Bekasi, namun pihaknya sangat menyesalkan atas kinerja PUPR, dengan adanya anggapan tersebut karena adanya pernyataan dari salah seorang pekerjanya yang mengatakan pembayaran pekerjaan tersebut telah dibayar lunas namun pekerjaan tersebut hingga kini belum tuntas, maka Dinas PUPR telah gagal dalam menempuh prosedur dengan pihak kontraktor, bahkan setelah investigasi di lapangan pada selasa 06/01/2020, pekerjaan pembangunan jembatan tersebut pun di duga pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah di tentukan oleh dinas terkait, dan sudah melewati batas yang sudah di tentukan," ungkapnya. Lanjutnya, pihaknya (DPC LPK Bekasi.red) menduga kuat bahwa proyek pembangunan jembatan tersebut di kerjakan oleh pihak kontraktor asal-asalan, pasalnya fakta dilokasi pembangunan jembatan masih di warnai kecurangan yang seharusnya sudah di oknam (Contract Change Order), bahkan pekerjaan tersebut sampai hari ini masih di kerjakan tidak sesui kontrak, tetapi pihak PUPR sudah bayar full kepada kontraktor, sedangkan mengacu pada pada Keppres No 16 tahun 2018, seharusnya pihak kontraktor memenuhi kewajibannya, namun hingga saat ini seakan pihak pemerintah terindikasi melakukan konspirasi," jelasnya. Untuk menindak lanjuti agar tidak terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, untuk memberikan tanggapan prihal dugaan dan lalai batas yang sudah di tentukan, sementara pekerjaan tersebut belum tuntas namun sudah di bayar full atau 100 %, yang di kerjakan oleh pihak Rekanan (PT Bona Jati Mutiara) dan memberikan ruang waktu dengan Tim LPK DPC Kabupaten Bekasi agar pihak PUPR dapat mendengarkan langsung atas penjelasan kami, dengan Bukti foto dan Audio Visual atau Video." tegasnya. Pihaknya pun meminta agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, melakukan evaulasi, pengawasaan dan menindak tegas PT atau Perusahan yang mengerjakan Proyek Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang, terhadap pekerjaan yang dimaksud, demi tercapainya akuntabilitas, tranfarans dan Infrastruktur pembangunan yang merata demi kemajuan pemerintahan Kabupaten Bekasi. (Hys)

Komentar Via Facebook :