PT. NWR Menangkan Gugatan Melawan PT. PSJ di MA Negara Tidak Boleh Kalah, Pelaku Menghalangi Eksekusi Bisa Diancam Pidana

PT. NWR Menangkan Gugatan Melawan PT. PSJ di MA Negara Tidak Boleh Kalah, Pelaku Menghalangi Eksekusi Bisa Diancam Pidana

CYBER88 PELALAWAN – Terkait proses Eksekusi Lahan seluas 3.323 Hektare (Ha) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, batal dilakukan oleh Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dikawal oleh Kepolisian Resort Pelalawan akhirnya diundurkan. Menurut informasi yang diperoleh pasca turunnya Tim Gabungan yang akan melakukan eksekusi dihadang oleh ratusan masyarakat yang mengklaim bahwa lahan perkebunan sawit yang akan di eksekusi tersebut adalah tempat mereka menggantungkan hidup. Padahal eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Sementara itu, mengenai upaya menghalangi eksekusi putusan pengadilan menurut pengamat pakar hukum Nurul Huda,SH.MH, kepada sejumlah media menyebutkan bila ada pelaku yang mencoba menghalangi proses hukum bisa diancam dengan satu tahun atau empat bulan kurungan penjara. “Pelaku yang menghalangi proses eksekusi bisa diancam dengan pasal 212 atau 216 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya. Namun dikatakan, terkait batalnya eksekusi yang diwarnai protes menurut pakar hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan penundaan eksekusi yang diputuskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan itu boleh saja, tentunya berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban. Kendati demikian, ia tetap menegaskan bahwa kedepannya negara tidak boleh kalah. Sebelumnya Nurul menyebutkan bahwa keputusan pengadilan merupakan keputusan yang harus ditaati oleh setiap warga Negara. Begitu juga dengan pihak koorporasi dalam hal ini PT PSJ yang kalah harus bisa legowo menerima keputusan hukum tersebut, sebab Indonesia merupakan Negara Hukum. “Pihak perusahaan, PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, karena ini Negara Hukum, maka patuh dan tunduklah pada mekanisme hukum yang telah ada,” sarannya. Sementara itu Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK memutuskan menunda proses eksekusi karena situasi tidak memungkinkan lagi, selanjutnya langkah persuasif diambil dengan cara melakukan mediasi antara pihak perusahaan yang berselisih bersama tokoh masyarakat adat. “Guna mengatasi putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA dan kondisi yang ada di lapangan, maka kita mempertimbangkan untuk melakukan penundaan. Namun dalam waktu dekat kita akan melakukan mediasi antara pihak NWR dan PSJ, selain kita juga akan menghadirkan tokoh adat serta masyarakat di Polres Pelalawan,” ujarnya kepada para wartawan. Hingga kini Selasa (14/01/2020) Tim pengamanan dari Kepolisian dan ratusan Satuan Polhut DLHK /gakum dari propinsi masih tetap berjaga -jaga dilokasi guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. usai dieksekusi. (BAR)

Komentar Via Facebook :