Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Penyeludupan Narkoba Internasional di Dumai
CYBER88 DUMAI – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap Kasus penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional, (Malasyia).

Berawal dari informasi Masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat bahwa adanya kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan maka dilakukan pendalaman oleh personil Tim Tiger dan setelah mendapatkan informasi yang akurat Tim yang di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan Penyelidikan yang lebih Intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai.
Tepatnya pada hari Rabu (05/02/2020) di pagi hari, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan, Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Selanjutnya, Pada hari Rabu itu juga di sore hari sekitar jam 16.40 WIB, di temukanlah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan 2 orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA, umur 31 tahun, pekerjaan Nelayan dan berinisial AB, umur 25 tahun, dengan pekerjaan adalah Swasta.
Setelah dilaksanakan Interogasi cepat terhadap ke 2 orang tersebut maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen.
Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut, maka ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu, sehingga jumlah totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan.
Hasil pemeriksan terhadap TSK MA dan TSK AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia.
Proses pengirimannya dikendalikan oleh TSK berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada TSK MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp 5.000.000,- per paketnya.
Setelah terjadi kesepakatan maka TSK S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.
Teknis pelaksanaanya TSK S (DPO) menghubungi TSK MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia.
Disaat Speed Boat yang berisikan Narkoba jenis Shabu yang dibawa oleh 2 orang WN Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia tujuan Pantai Tanjung Medan, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan TSK MA maka WN Malaysia menanyakan “mana Cincin?”
Setelah di perlihatan cincin yang di maksud oleh TSK MA baru Speed Boat di serahkan kepada TSK MA untuk di bawa ke Kota Dumai (tujuannya adalah agar tidak salah org untuk penyerahan Speed Boat ini).
Kemudian TSK MA dan TSK AB mengambil alih Speed Boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan 9, kota Dumai. Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan Speed lain yg sudah disediakan S (DPO).
Pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan Narkoba jenis Shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Selain itu, Modus Operandi. Tersangka membawa Narkotika jenis Shabu dengan cara menyimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen sehingga tidak tampak sama sekali tanda-tanda adanya barang haram tersebut.
Peran TSK MA dan TSK AB sbg Transporter Laut.
Jasa sebagai becak laut untuk TSK MA adalah Rp 5.000.000,- per 1 KG Shabu.
Jasa untuk TSK AB adalah Rp 5.000.000,- untuk sekali pengiriman.
TSK MA dan TSK AB sudah 2 kali kirim Shabu ke Dumai.
Kiriman pertama bulan Januari 2020, sebanyak 3 KG Shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh TSK AB di Pelabuhan TPI, Kota Dumai di dalam Tas jinjing warna gelap (upah antar Rp 4.000.000,-).
Sementara itu, Pasal yang akan diterima Tersangka, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(TOM/ARYA)
.


Komentar Via Facebook :