Kades Tanjungsari Klarifikasi Sengketa Lahan Garapan
CYBER88 BOGOR - Kepala Desa Tanjungsari Suryadi memberikan Surat Kuasa ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP ) Lembaga Aliansi Indonesia, terkait sengketa, perselisihan atau dugaan hak penguasaan sebidang tanah darat (lahan garapan) di Desa Tanjungsari,Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Lahan bidang tanah yang belum disahkan dengan hak secara hukum tetapi dapat menjadi hak seseorang dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah.
Lahan garapan umumnya dikerjakan oleh orang orang yang mempunyai kehidupan yang serba kekurangan lalu mendapatkan keuntungan dari bagi hasil bersama si pemilik lahan yang mengelola lapisan tanah menjadi lahan garapan.
Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.
Ada yang terjadi di Desa Tanjungsari, masalah tanah garapan Kepala Desa diduga jadi korban isu dan fitnah.
Suryadi melakukan klarifikasi dan memberikan Surat Kuasa kepada DPP Lembaga Aliansi Indonesia supaya tidak ada lagi fitnah terhadap dirinya, “Bahwa apabila suatu bidang tanah/lahan yang tidak tedaftar di dalam buku-C, maka status tanah atau lahan tersebut, adalah tanah negara yang biasanya Negara memberikan Hak Garap kepada masyarakat dan jika masa/waktu penggarapannya telah memenuhi syarat – syarat kepemilikan, penggarap berhak mengajukan permohonan kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujarnya.
Pengakuan Suryadi kepada pihak-pihak tertentu, atas tanah/lahan seluas 42.000 Meter di Desa Tanjungsari bukan hak milik. pengakuan (SR) mengakui memiliki tanah di Desa Tanjungsari seluas 42.000 meter dan tercatat dalam Buku-C persil 106 Desa Tanjungsari.
Suryadi menjelaskan bahwa, “Tanah seluas 42.000 meter tidak benar, karna tanah/lahan yang telah memiliki nomer persil dan di catat dalam buku leter-C di Kantor Desa tidak terdaptar tanah/lahan hak milik (SR) seluas 42.000 meter, yang ada hanyalah lahan – lahan garapan” paparnya.
Disisilain media Cy88ernews.com menemui Muksin Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia/ Badan Penelitian Aset Negara Kabuputen Bogor, menjelaskan kebenaran mengenai Surat Kuasa yang di berikan Kepala Desa Tanjungsari ( Suryadi ) ke Lembaga Aliansi Indonesia.
” Suryadi adalah Anggota Lembaga Aliansi Indonesia,apalagi Suryadi sudah memeberikan Surat Kuasa kepada Lembaga,jadi permasalahan ini lagi kami tangani supaya issu atau fitnah yang nyebar tidak terjadi lagi,” pungkasnya, Minggu (09/02/2020).
(FESA)


Komentar Via Facebook :