Disinyalir Tak Kantongi Izin, Pabrik Plastik Cemarkan Lingkungan Warga
CYBER88.CO.ID BOGOR - Pabrik pembuatan bahan dari plastik daur ulang di Kampung Bojong RT 01 RW 03, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, diduga tidak memiliki izin. Pasalnya, selain dikeluhkan warga, diduga tidak memiliki izin lingkungan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), SIUP, TDP, Akta Pendirian Perusahaan, dan Akta Notaris.
Warga Kampung Bojong RT 01/03 yang berinisial M berkomentar, "Kami sebagai warga merasa keberatan dengan adanya pabrik yang memproduksi olahan plastik seperti sisir, keranjang sampah, tutup tabung gas, dan lain-lain. Selain bising, bau pembakarannya pun sangat menyengat dan terasa sesak ke paru-paru."
Masih di lokasi yang sama, warga yang berinisial D mengeluhkan hal yang sama, "Betul, pak. keberadaan pabrik tersebut sangat mengganggu, dan saya sebagai warga pun tak tahu izin pabrik tersebut sejauh ini ada atau tidak, karena pernah warga di sini juga bertanya kepada pemilik perusahaan ini, nama PT-nya apa?"
"Sampai sekarang tak ada jawaban dari pihak perusahaannya sendiri," imbuh seorang warga yang tak mau dimuat namanya.
Agus selaku pihak pabrik menjelaskan, "Kami sebagai kakak pemilik pabrik di sini, pak, keberadaan pabrik di sini setahu saya aman-aman saja dengan warga. Kebisingan mesin pun tidak begitu berisik, dan memang berdirinya pabrik ini masih baru dan yang mengelola keluarga," jelasnya.
Ust. Nurdin sebagai wakil pemilik perusahaan menambahkan, dirinya penasaran dengan adanya info yang masuk ke wartawan dan meminta siapa yang memberikan informasi tersebut.
"Saya ingin tahu kedatangan wartawan di sini mendapat info dari mana, karena adanya pabrik ini untuk sosial, contohnya kami punya pesantren dan santrinya tidak dipungut bayaran. Menurut saya, pabrik ini tidak masalah, aman-aman saja, padahal di sini juga ada pabrik sebelah dekat rumah yang jelas-jelas pemiliknya non muslim, kok tidak dipermasalahkan?" imbuhnya.


Komentar Via Facebook :