Pelaksanaan Pembangunan Proyek Desa Suka Pindah Kabupaten OKU di Duga Bermasalah

Pelaksanaan Pembangunan Proyek Desa Suka Pindah Kabupaten OKU di Duga Bermasalah

CYBER88.CO.ID OKU - Terkait hasil pembangunan proyek Cor beton tahun anggaran 2019 yang di duga bermasalah di desa Suka Pindah kec Kedaton Peninjauan kab Oku provinsi Sumatera Selatan, Yudastam Kepala desa Suka Pindah bersedia dipanggil pihak Aparat Penegak Hukum 

Ia mengatakan, bersedia dipanggil Polres Oku, kejaksaan Negeri Baturaja dan Inspektorat Oku, apabila hasil pembangunannya salah.

Proyek pembangunan jalan cor beton tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa TA 2019 dengan jumlah senilai Rp.206.794.000. Kegiatan pembangunan tersebut, terletak di tiga tempat dengan volume masing-masing 0.15X 1.50 X 500 M, dengan nama proyek, "kegiatan pembangunan jalan cor beton. Dan apabila ada pengaduan dari masyarakat silakan saya siap dipanggil. Katanya.

Saat awak media menyampaikan pertanyaan terkait keraguan masyarakat atas hasil pembangunan proyek tersebut, yang diduga dilakukan dengan cara bimsalabim, karena tebal cor beton yang semestinya 15 cm itu diduga oleh masyarakat sangat kurang dan hanya setebal berkisar  05 cm, sehingga masyarakat meragukan ketahanan hasil pembangunan yang tentunya akan cepat hancur, contohnya, sekarang sudah mulai retak- retak.

Menanggapai pertanyaan tersebut, dengan santainya dan pelayanan tidak memakai baju (telanjang dada), kepala desa ini dengan lantang mengatakan bahwa, "kalau kurang tebal atau menyalahi RAB dia tidak mengetahuinya karena yang bekerja itu tukang. Tidak semuanya terkontrol, saya siap dipanggil jika hal itu bersalah dan saya siap menerimanya segala kosekwensinya", kata Yudastam.

Karena ia yakin bahwa proyek tersebut sudah baik dan benar karena sudah di periksa oleh pihak inspektorat dan diawasi oleh babinkamtipmas, tetapi jika ada kekeliruan atau kesalahan dalam penanganannya saya sebagai penanggung jawab pengguna anggaran, siap dipanggil, lanjutnya. Kamis, 27-02-2020.

Menyingkapi hal tersebut, Koordinator Investigasi LI Bapan Oku, Bejo Prayitno, mengatakan, sepanjang itu kepentingan masyarakat umum, bermasalah atau tidak bermasalah jika masyarakat meminta kepada pihak Aparatur Negara untuk ditindaklanjuti maka alangkah baiknya kepala desa tersebut di panggil supaya masyarakat merasa bahwa pihak penegak hukum itu berjalan dan mengawasi, kata Prayit kepada cyber88 (28/2/2020)

Komentar Via Facebook :