Kades Bantarjaya di Polisikan Warga
CYBER88.CO.ID BEKASI - Kepala Desa Bantarjaya di laporkan warganya Kepolres Metro Bekasi terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga oknum Kades tersebut mengutip anggran sampai belasan juta rupiah kepada warga Kampung Pintu Rt 02/03 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran provinsi Jawa Barat, Jumat (21/02/2020) Lalu.
Kades Bantarjaya dilaporkan warganya terkait penipuan dan penggelapan Sertifikat yang sudah jadi hasil program PTSL, namun Sertifikat tersebut masih ditahan dikarnakan warga belum melunasi sisa pembayarannya.
Beberapa Warga Desa Bantarjaya kembali mendatangai Polres Metro Bekasi untuk menanyakan tindaklanjut Laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Oknum Kades tersebut, selasa (3/3/2020).
Salah satu Perwakilan warga, Desa Bantarjaya, Nahidi (50)mengatakan, hadirnya program PTSL seharusnya memudahkan warga mengurus sertifikat tanah. Namun yang terjadi justru jadi lahan bisnis oknum Kades.
"Masyarakat yang membuat sertifikasi tanah gratis itu sudah jadi. Hanya ada pihak pemohon ditarik uang di luar ketentuan. Sertifikasi tanah gratis itu Program Presiden RI dan jumlah sekitar 2600 Bidang tanah. Sementara dugaan pungli sebesar 2/3 juta sampai belasan juta, kata Nahidi saat mendatangi Polres Metro Bekasi, ungkapnya.
Menurut kNaidih, tiap bidang tanah masyarakat biasanya diminta Rp 150 ribu, namun kenyataannya masyarakat diminta Rp 2/3 juta sampai belasan juta.
"Kami warga desa bantarjaya melaporkan atas kebijakan oknum kepala desa terkait pelaksanaan program sertifikat tanah yang dicanangkan bapak presiden tidak sesuai dengan prosedur yang disosialisasikan, tegasnya.
Sambung Nahidi," Kami mendatangi Polres Metro Bekasi sekaligus memohon perlindungan hukum kepada penegak hukum yang telah terjadi intimidasi dan bacaan yang nyata dari oknum kepala desa kepada warganya terkait kebijaksanaan sepihak oknum kepala desa.
"Harapan kami sebagai warga awam hukum meminta agar kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, harapnya.
Mantan Kepala Dusun, Wawan membenarkan adanya pungutan PTSL yang dilakukan Kades Bantarjaya, dirinya pun pernah menjelaskan apa pun alas haknya berdasarkan hasil sosialisasi BPN itu bisa di jadikan Sertifikat.
"Waktu itu kita dikumpulkan di aula desa dan terus kita lanjut rapat waktu itu dihotel antero, nah di situ disampaikan jadi alas hak yang bisa dijadikan sertifikat itu dari support girik segel kuwitansi dan lain lain. Ya kalau SPPT sebetulnya tidak bisa dijadikan kata Kades kepada saya. Berhubung ini kebijakan kepala desa atas nama Abu Jihad Dubai, dia lah yang perintah harus mewajibkan membuat Ajb, terangnya.
Masih kata dia, Akhirnya saya enggak bisa ngomong apa apa, kan saya cuma anak buah ya artinya masyarakat sendiri pun sudah pernah saya sosialisasikan seperti itu nah masyarakat sendiri aja banyak yang bertanya langsung ke kepala desa ataupun melalui Rt Rw setempat.
"Saya lihat begitu banyak Ajb yang bertumpukan di Bascem BPN ternyata begitu kita lihat enggak ada nomor registarnya, belum ditandatangan camat. kata wawan
Lanjut Wawan, masyarakat di bantarjaya itu kan rata rata petani artinya untuk kepengurusan pembuatan Ajb sampai menjual kambing dan sampe minjem duit Bank Emok, ini yang sangat saya sayangkan nah terus ini juga ya artinya untuk pembuatan Ajb, seharusnya untuk pembuatan Ajb ada transaksi jual beli dahulu sedangkan di Desa Bantarjaya enggak ada transaksi jual beli,"kok harus ada pembuatan Ajb itu yang kita herankan sebagai masyarakat awam, Bebernya,


Komentar Via Facebook :