19 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Blitar, Kurun Waktu Januari Hingga 4 Maret 2020

19 Pengedar Narkoba  Ditangkap Polres Blitar, Kurun Waktu Januari Hingga 4 Maret 2020

CYBER88.CO.ID BLITAR - KBO Sat Narkoba Polres Blitar Kota, Ipda. Nur Budi Santosa mengatakan, "19 orang tersangka itu dari 17 kasus yang diungkap polisi wilayah hukum Polres Blitar Kota, Provinsi Jawa Timur. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Rata-rata pelaku yang berhasil ditangkap berusia 21 sampai 40 tahun. Ipda Nur mengaku, 17 kasus yang diungkap itu rata-rata sama, mulai dari peredaran sabu dan penyalahgunaan obat keras berbahaya atau Okerbaya."

Para pelaku itu mengaku, mengedarkan narkoba mayoritas dikarenakan faktor ekonomi. Modus operasi yang biasa digunakan para pelaku dengan sistem ranjau. Model ini tidak mengharuskan pembeli dan pengedar bertemu secara langsung. 

Peredaran narkoba menggunakan sistem ranjau sama seperti pola komunikasi terputus. Pola itu memungkinkan banyaknya orang yang terlibat dalam proses peredaran narkoba, namun mata rantai antara bandar, kurir dan pengedar terputus. 

Ipda Nur menambahkan/dari kasus yang diungkap,paling banyak tkp nya berada di wilayah kota blitar, dan paling menonjol merupakan kasus peredaran sabu yang dilakukan seorang tukang becak di kota blitar.

Komentar Via Facebook :