Kurir Sabu "Nyanyi", Bandar Narkoba Dijemput Ops Reskrim Polsek Dolok Masihul
Tersangka-tindak-pidana-narkoba
CYBER88.CO.ID, SERGAI - Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, akibatnya dua pelaku yang terdiri kurir dan pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti sabu.

Kedua pelaku yang diamankan ZA alias Zainal (29) seorang mekanik bengkel dan MA alias Ifin (24) seorang supir. keduanya merupakan warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, Sergai, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada hari Selasa (3/3) sekira pukul 23:40 WIB.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan ZA alias Zainal, tim menyita 1 unit senter kepala berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, 1 buah pipet yang sudah dimodifkasi menjadi sekop, dan 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Sementara dari pelaku MA alias Ifin (24) ditemukan satu buah dompet warna hitam yang berisikan 1 Lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 13 lembar plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sekop, 1 lipatan tisu warna putih berisi 1 lembar plastic klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sergai, AKBP. Robin Simatupang, S.H., M.Hum. saat dikomfimasi wartawan, Rabu (04/03), membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul.
Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara(TKP). Setiba di lokasi, melihat salah satu pelaku diketahui bernama ZA alias Zainal hendak mengantarkan barang diduga sabu kepada pembeli di Kampung Dadap, Desa Pergulaan.
"Tersangka ZA alias Zainal ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu kepada pembeli. Sebelum transaksi, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti shabu seberat 0,34 gram," jelas Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang.
Setelah dilakukan interogasi kepada ZA alias Zainal, dirinya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku MA alias Ifin. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan. Alhasil pelaku berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun cabe yang berada di Dusun VI Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Sei Rampah.
Dari penangkapan MA alias Ifin, mengaku bahwa dirinya sedang menunggu rekannya bernama ZA alias Zainal yang terlebih dahulu ditangkap saat sedang mengantarkan satu paket sabu harga Rp 100 Ribu dengan imbalan lepas mengkonsumsi atau memakai sabu.
"Di lokasi, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu paket sedang seberat 0,65 gram dan paketan kecil seberat 0,35 gram. Sehingga kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihuk guna proses lebih lanjut," ungkap Mantan Kapolres Batubara tersebut.
Hasil introgasi terhadap pelaku ZA alias Zainal, dirinya mengaku hanya sebagai pengantar kepada pemesan atas perintah pelaku MA alias Ifin. Bahkan, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu rupiah dan lepas konsumsi sabu sendiri atau memakai yang diberikan oleh pelaku MA alias Ifin. Sedangkan pelaku MA alias Ifin, bapak dua anak tersebut mengaku mengedar sabu karena membantu ekonomi kedua orang tuanya yang tinggal sendiri dan selebihnya untuk dikonsumsi sendiri maupun bersama teman- temanya.
Bahkan, lanjut Kapolres, pelaku MA alias Ifin juga mengaku membeli sabu setiap kali sebanyak 1 gram sabu dengan harga Rp 850.000, bahkan terakhir membeli pelaku memesan sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.750.000 oleh pelaku FS yang tidak mengetahui keberadaanya.
"MA alias Ifin setiap kali memesan Sabu terhadap FS, dirinya transaksi di areal kebun kelapa sawit kebun kacang, Kecamatan Seirampah, dengan cara mengambil dulu dan habis baru di bayar," beber Kapolres Sergai.
Hasil penjualan, MA alias Ifin mendapatkn keuntungan per gram sebesar Rp 200 ribu dalam per tiga hari sekali. Bahkan terakhir membeli, pelaku memesan kepada FS pada hari Selasa (03/03) sekira pukul 11:00 WIB.
Akibat perbuatanya, kedua Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.
"Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun," tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
(Red/rh)


Komentar Via Facebook :