Penimbun Masker Akan Kena Ancaman Pidana dan Denda
CYBER88.CO.ID BEKASI - Penimbun masker di Bekasi, baik itu pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern dan retail, maupun pedagang, akan diancam dengan pidana penjara dan denda sebesar Rp50 miliar.
Hal ini akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai reaksi dari adanya praktek curang yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab, yang memanfaatkan kesempatan di tengah merebaknha kasus virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Larangan tersebut juga untuk menjaga agar kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi ke lokasi usaha sembako dan masker,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah di kantornya kepada awak media, Kamis (5/3/2020)
Larangan ini sesuai dengan Surat edaran Nomor 510/1727/Diadagperindag, tentang Larangan Penimbunan Sembako dan Masker, yang dikeluarkan 4 Maret 2020 san ditandatangani Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati
“Pedagang yang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker bisa dikenai pidana penjara,” ujarnya.
Adapun 6 poin yang tercantum dalam surat edaran itu, salah satunya adalah ancaman bagi pelaku penimbun masker dengan pidana penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar.
“Itu sesuai Pasal 107 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dimana dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok sembako dan masker serta hand sanitizer" ujarnya.


Komentar Via Facebook :