2 Kurir Narkoba asal Purwakarta Berhasil Diringkus Polisi Kebon Jeruk Jakarta

2 Kurir Narkoba asal Purwakarta Berhasil Diringkus Polisi Kebon Jeruk Jakarta

CYBER88.CO.ID, JAKARTA - Dua pemuda asal Purwakarta ditangkap Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat di parkiran minimarket jalan Panjang H. Domang Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dua pemuda tersangka itu berinisial DRH (38) DS (27) lantaran di iming iming uang Rp 10 juta untuk kirim narkoba jenis shabu ke Purwakarta Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol. Sigit Kumono yang di dampingi Kanit Reskrim Akp Ahmad Ardy pada media rabu siang," pada Jumat tanggal 6 Maret 2020 jam 00.30, anggota Satnarkoba Polsek Kebon Jeruk melakukan observasi ke wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya orang yang mencurigakan sedang mabuk karena minuman keras.

Sigit menambahkan, dari hasil informasi masyarakat, kemudian anggota kami langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka DRH dan DS, dan di temukan dalam tas tersangka paket sabu di plastik klip seberat 0,48 gram." kata Sigit di aula Polsek Kebon Jeruk.

Kemudian tidak sampai situ saja, dan polisi mengembangkan kedua tersangka dengan pengakuan, bahwa tersangka datang dari Purwakarta membawa mobil hitam yang diparkir di area parkiran mini market.

Dan ditemukan kembali shabu 1 kg diplastik besar warna bening dibawah jok depan mobil nopol T 1883 AW." papar Sigit, Rabu (11/3) Kanitreskrim Akp Ahmad Ardy menambahkan," barang haram itu di kendalikan dari salah satu Lapas melalui Handphone, yang di upah 10 juta untuk di kirim ke Purwakarta Jawa Barat.

Shabu tersebut juga dari China kwalitas nomor satu, dan kedua tersangka sudah melakukan 8 kali menurut pengakuan, selanjutnya kami terus lakukan pengembangan, di duga tersangka masuk jaringan Internasional.

 

Sigit Kembali menjelaskan, Shabu tersebut senilai 1,4 M jika di rupiahkan, dari penangkapan kedua tersangka kita sudah menyelamatkan 13.000 orang dari bahaya Narkoba.

Dan Polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik warna bening berisi Shabu seberat 0,48 gram dan satu bungkus plastik warna bening berisi Shabu seberat 1 kg. Dari perbuatan kedua tersangka akan di jerat pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Yons)

Komentar Via Facebook :