Oknum Kepala Sekolah Legalkan Komite Menjual LKS di Lingkungan Sekolah , UU SISDIKNAS Jadi Pepesan Kosong
CYBER88.CO.ID | BOGOR - Kepala Sekolah Dasar Negeri Kedung Waringin 05, Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor melegalkan Ketua Komite Sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Hal tersebut telah mencederai Undang- undang nonor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Adanya penjualan LKS tersebut oleh ketua komite sekolah diakui Kepsek. "Mulanya sih aku larang tapi Pak Samuel (Ketua Komite Sekolah-red) memaksa. Katanya kalau ada apa-apa dia akan bertanggung jawab", tegas Ely dihadapan sejumlah wartawan dan LSM di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Masyarakat Pemantau Anggaran (DPN PERMAPAN), Francisco R, SH berpendapat bahwa tindakan ketua komite telah menyalahi aturan perundang-undangan.
Dihadapan kepala sekolah dengan tegas aktivis anti korupsi itu mengatakan bahwa seorang pengurus komite tidak diperkenankan berbisnis di sekolah dengan alasan apapun. "Salah satu fungsi komite adalah membantu biaya pendidikan, bukan berbisnis! Kalau yang namanya membantu biaya pendidikan bukan menjual lks pada siswa!", tegas Frans.
Frans juga mengatakan bahwa pengurus komite yang demikian sudah selayaknya diganti demi kenyamanan dunia pendidikan. "Sebaiknya saudara Samuel dinon aktipkan dari kepengurusan nya, sebab tindakannnya sudah melampaui ambang batas dan sudah berulang kali", tegas Frans.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, masyarakat meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar kiranya beri sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah yang melegalkan bisnis di lingkungan sekolah. (Oloan ).


Komentar Via Facebook :