Penyidik KPK Panggil Ketua DPRD Riau, Terkait Dugaan Uang atau Suap oleh Bupati Bengkalis Non aktif

Penyidik KPK Panggil Ketua DPRD Riau, Terkait Dugaan Uang atau Suap oleh Bupati Bengkalis Non aktif

Ilustrasi-kpk

CYBER88.CO.ID | PEKANBARU - Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, dipanggil penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/30/2020). Pria yang akrab disapa Eet ini dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang atau suap oleh Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukiminin.

Indra diperiksa di Gedung Merah Putih KPK  Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Politisi dari Partai Golkar ini  jadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019.

"Benar ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Indra Gunawan Eet). Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengarakan, Eet dimintai keterangan terkait pengetahuan tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning. "Untuk melengkapi berkas tersangka AMU (Amril Mukiminin)," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di  Jakarta.

Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.

Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rtutan  Klas IA  Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.

Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

(Red/arya)

Komentar Via Facebook :