Jajaran Polsek Batang Cenaku Bekuk JU Saat Transaksi Sabu

Jajaran Polsek Batang Cenaku Bekuk JU Saat Transaksi Sabu

Polsek-batang-cenaku-pelalawan-amankan-pelaku-narkoba

CYBER88.CO.ID | PELALAWAN - Seorang pria warga Jalan Jambu, Gang Rantau, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, berinisial JU (49), ditangkap jajaran Polsek Batang Cenaku, Polres Inhu, Senin (16/03/2020), karena nekat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Inhu, AKBP. Efrizal, S.I.K. melalui Paur Humas, Aipda Misran, membenarkan tersangka diringkus dan ditahan di Polsek Batang Cenaku, karena menyimpan sabu di dalam blender.

Terlapor baru dua hari di Inhu dan menumpang dirumah kawanannya yang bernama Sakir, di Desa Petaling Jaya Kecamatan Batan Cenaku dengan maksud dagang narkotika.

“Namun malang, niat jahat keburu diketahui Polisi lalu ditangkap sekaligus sita barang bukti 1 bungkus plastik Klip berisi Sabu dengan berat kotor 0,32 Gram, berat bersih 0,27 gram, 1 buah kaca pirek untuk alat menyabu, dua buah pipet alat untuk menyabu, 3 buah korek api mancis untuk menyabu, 1 buah sendok sabu dari kertas, 1 buah HP nokia warna putih dan 1 Unit sepeda Motor Baet warna putih BM 6838 IH,” Jelas Misran.

Kronologis kejadian dan penangkapan berawal informasi dari Masyarakat yang diterima  Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar Eddwin Sitompul, SH. MH, tentang ada orang menumpang di rumah  Sakir. mendapat informasi tersebut Kapolsek dan anggota didampingi Ketua RT Satiman Panut menuju TKP dirumah Sakir.

Dilokasi polisi langsung membuka pintu rumah yang saat itu tidak dikunci dan melihat terlapor berada sendirian dalam kamar. Kemudian menggeledah dan akhirnya ditemukan 1 bungkus sabu yang terletak di dalam Belender di ruangan dapur dan barang bukti lainnya.

“Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya yang ada di wilayah hukum Polres Inhu,” tutup misran

(***)

Komentar Via Facebook :