KPU Kota Blitar Menunda Pelaksanaan Tahapan Pilwali Blitar 2020, Mencegah Penyebaran virus Corona

KPU Kota Blitar Menunda Pelaksanaan Tahapan Pilwali Blitar 2020, Mencegah Penyebaran virus Corona

Ketua KPU Kota Blitar

CYBER88.CO.ID | BLITAR - Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, pihaknya menunda pelaksanaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020, untuk mencegah penyebaran virus Corona. 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran  No 8 Tahun 2020 dan Surat Keputusan No 179 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada yang dikeluarkan KPU RI. Umam menjelaskan, beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020 yang ditunda diantaranya, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. 

Menurut Umam, beberapa kegiatan itu seharusnya dilaksanakan akhir Maret nanti, Namun, karena ada surat resmi penundaan dari KPU RI maka beberapa kegiatan itu ditunda sampai ada informasi lebih lanjut. 

Umam menambahkan, penundaan beberapa kegiatan ini, sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran virus corona.Mengingat sudah ada warga yang positif terinfeksi Corona.

Komentar Via Facebook :