Upaya Pencegahan Virus Corona di Blitar

Polres Blitar Kota Tetapkan 11 Perumahan di Blitar Sebagai Kawasan Physical Distancing

Polres Blitar Kota Tetapkan 11 Perumahan di Blitar Sebagai Kawasan Physical Distancing

Kapolres Blitar

CYBER88.CO.ID | BLITAR - Kapolres Blitar Kota, AKBP. Leonard M. Sinambela mengatakan, 11 perumahan itu berada di 9 kecamatan yang ada di Blitar, di antaranya Kec. Kepanjenkidul dengan 2 perumaham, Kec. Sananwetan sebanyak 1 perumahan, dan Kec. Sukorejo sebanyak 2 perumahan.

Sementara Kec. Wonodadi, Udanawu, Srengat, Ponggok, Sanankulon, dan Nglegok, masing-masing satu perumahan. Menurutnya, tujuan kegiatan ini untuk menjadikan masyarakat di kawasan perumahan agar berpola Role Model dan pola Physical Distancing dengan benar, melaksanakan kegiatan atau aktivitas sepenuhnya di rumah, karena selama ini penerapan physical distancing dinilai belum maksimal.

Jam operasional physical distancing dimulai jam 8 pagi sampai 12 siang dan dimulai lagi jam 7 malam sampai 10 malam. Pada jam itu, masyarakat perumahan diminta untuk melakukan aktivitas di rumah saja. Warga hanya diperbolehkan keluar untuk yang bekerja dan keperluan mendesak saja.

Masyarakat di perumahan diharapkan dapat memiliki pola hidup sehat dan hidup bersih di lingkungan keluarga maupun  masyarakat untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Pantauan reporter, di pintu masuk 11 perumhan itu dipasang banner terkait Standar Operasion Prosedur (SOP) Kawasan Tertib Physical Distancing. Polisi juga menyemprotkan cairan disinfektan di 11 perumahan itu.

Komentar Via Facebook :