Jual BBM secara Ilegal, Masyarakat Adukan SPBU di Wilayah Ukui ke BPAN

Jual BBM secara Ilegal, Masyarakat Adukan SPBU di Wilayah Ukui ke BPAN

Ilustrasi-penjualan-bbm-ke-jerigen

CYBER88.CO.ID | PELALAWAN - Sering Putusnya Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bernomor 14.283.691 yang terletak di wilayah Ukui Dua Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. yang mana SPBU tersebut telah menyalahi aturan sehingga meresakan dan merugikan masyarakat, dengan cara menjual Sejenis BBM Premium subsidi ke ratusan jerigen yang mana perjerigennya di kenakan biaya isi atau DO, 10 ribu perjerigen. 

Kemudian masyarakat mengadukan hal ini terhadap Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), yang bernama Khairul Anam Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. 

Tim Badan Penelitian Aset Negara Beserta Awak Media turun ke SPBU tersebut ternyata Tim menemukan keganjalan di wilayah SPBU tersebut, ternyata benar apa yang telah di adukan oleh masyarakat, pada Rabu (08/04/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tepatnya tengah malam pihak SPBU Tersebut memainkan aksinya menjual minyak sejenis BBM premium keratusan jerigen, tapi herannya kenapa dari pihak Kepolisian diam saja dan tutup mata, ada apa di balik semua itu kok pihak kepolisian tidak mengambil tindakan, padahal itu menyangkut pidana. "ujar Koirul Anam

Sesuai Udang - Udang (UU) Migas nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 juga sudah menegaskan bahwa siapa saja yang menjual Peremium eceran termasuk Pertamini, akan di kenakan sanksi pidana dengan 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 60 milyar. 

"Tapi sangat di sayangkan SPBU Ukui Dua ini tetap saja mendistribusikan BBM Peremium bersubsidi memakai jerigen ! tanpa ada tindakan dari penegak hukum, ada apa? dan siapa di balik ini," Imbuhnya.

(Har/Arya)

Komentar Via Facebook :