Tak Kuasa Menahan Nafsu Bejatnya, Pria Kesepian Cabuli Anak di Bawah umur
Ilustrasi
CYBER88.CO.ID | KEPRI - Dihadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Perbuatan tak senonohnya pertama kali dilakukan pada Januari 2020 dan terakhir pada 29 Maret 2020.
"Peristiwa pencabulan tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku mengaku nekat mencabuli korban lantaran tak kuasa menahan nafsu birahinya setelah berpisah dengan istrinya dua tahun lalu.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya mempunyai hubungan khusus alias berpacaran dengan korban.
Ia pun kerap mengiming-imingi korban dengan mentraktir makan bakso.
“Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kami jerat dengan pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
(***)


Komentar Via Facebook :