MUI Kecamatan Arjasari Melaksanakan Sosialisasi SE Kemenag dan Fatwa MUI Terkait Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona
CYBER88.CO.ID | Bandung - Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Panemi Wabah Covid 19, dan ditindaklanjuti engan himbauan dari MUI pusar tentang panduan masyarakat khususnya muslim, agar tetap beribadah tetapi berkontribusi mencegah penyebaran covid-19,"
Menindaklanjuti Serat Edaran Menteri Agama dan Himbauan dari MUI pusat, MUI Kecamatan Arjasari melaksanakan kegiatan himbauan kepada MUI desa se kecamatan Arjasari, Jum,at (17/04/2020)
Ketua KUA Arjasari, H Tata mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran menterti Agama dan juga himbauan dari MUI Pusat, guna mencegah datangnya virus corona. Dan sosialisai tentang edaran dan himbauan baru kali ini dilaksanakan di kecamatan Arjasari dengan penyampaian melalui MUI tingkat Desa, ujarnya
Pihak KUA kebanyakan mensosialisasikan pada saat menguruskan pernikahan, dan selalu menghimbau kepada mereka untuk senantiasa menjaga kesehatan dan berpakaian yang bersih, juga selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Untuk SOP masuk ke KUA, kita gunakan protocol kesehatan pencegahan wabah virus corona, dengan menyenprotkan disinfektan dan harus cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum masuk ruangan. Sementara jarak tetap kita jaga, lanjut Ketua KUA Arjasari.
Sementara Ketua MUI Arjasari, “Agus, mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, dari sebelas Desa di arjasari dihadiri oleh 10 desa dan hanya satu desa yang berhalangan hadir. Selain menindaklanjuti Surat Edaran Kemenag dan Fatwa MUI juga menindaklanjuti Surat Imbauan MUI Kabupaten Bandung dalam tanggap pencegahan Covid-19 juga sosialisasi panduan ibadah Ramadan yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh umat muslim, terangnya.
“Terkait dengan perkiraan pihak MUI Kecamatan Arjasari yang tidak menutup kemungkinan masih ada yang melaksanakan shalat taraweh berjamaah, pihaknya akan tetap berupaya untuk mengimbau dengan imbauan-imbauan baik itu yang disampaikan ari MUI Kabupaten maupun dari MUI Pusat dan juga dari pihak Kementrian, lanjutnya.
“Kalaupun setelah di imbau tapi masih tetap berjalan kegiatan shalat berjamaah, kita akan mengarahkan untuk melakukan protokoler kesehata pencegahan penularan covid-19, seperti jaga jarak (physical distancing), membersihkan tangan dengan hand sanitizer dan juga alat pelenngkap kesehatan masing-masing jamaah.
“Intinya, dari pihak MUI hanya bisa mengimbau, karena hal ibadah merupakan urusan akidah yang memang setiap masyarakat punya pandangan yang berbeda terkait adanya wabah virus corona. Maka dalam hal ini pihak kita juga harus bijak menyingkapi hal itu”, tutup Ketua MUI Kecamatan Arjasari.


Komentar Via Facebook :