Walijo Budi disebut sebagai Walikota Jogja
Peredaran Berita Hoax Atas Namakan Walikota Jogja
CYBER88.CO.ID | Jakarta - UU ITE Pasal 28 ayai 1 dengan jelas mengatakan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan meyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Baru-baru ini, media digital menayangkan berita yang diduga hoax. Pasalnya, berita yang berjudul "Resmi Dilantik, Walikota DI Yogyakarta Perkuat Media Cyberone" mengangkat nama seorang Walikota Jogjakarta atas nama Prof. DR. Walijo Budi sebagai Kepala Perwakilan Wilayah di media tersebut.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Jogja, jogjakota.go.id, Walikota Jogjakarta ialah Drs. Haryadi Suyuti yang menjabat selama periode 2017-2022. Memang, sebelum menjabat sebagai Walikota, selama 17 tahun lebih beliau berprofesi sebagai wartawan. Akan tetapi nama Wlikota yang diangkat oleh MCO bukan atas nama Haryadi Suyuti.
Sedangkan, setelah dilakukan penelusuran melalui dunia maya, terdapat dua orang atas nama Walijo Budi sebagai sosok yang cukup dikenal di Jogja.
Pertama, atas nama KRT. Walijo Budi Prayitno. Ialah seorang Ketua dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia. Beliau adalah Caleg Dapil Jogja 2 yang kalah pada pemilu 2019 silam.
Kedua, atas nama Prof. Dr. Walijo BP., MBA., ialah seorang pemilik POT. Budi Lestari. Sebuah badan usaha yang bergerak di bidang pengobatan alternatif.
Informasi mengenai postingan berita tersebut, kami dapatkan dari seorang warganet yang mengira informasi tersebut berasal dari website kami karena memiliki kemiripan domain. Atas informasi ini, kami menelusuri kebenarannya, Kamis (23/4).
Berita yang tidak tertera waktu dan penulisnya tersebut, kini jadi perbincangan publik dan seorang warganet berencana akan melaporkannya ke Dewan Pers , karena menyangkut nama baik institusi pemerintahan.


Komentar Via Facebook :