Sigit Berharap Pengadilan Negeri Kota Tanggerang, Tidak Berlarut-larut Tangani Kasus IS

Sigit Berharap Pengadilan Negeri Kota Tanggerang, Tidak Berlarut-larut Tangani Kasus IS

Irfan-sunandar

CYBER88 TANGERANG - Irfan Sunandar telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada kasus UU ITE. Kini berkas kasus sudah 2 minggu ditangani oleh PN Tangkot. Tersangka IS yang telah melakukan teror dan buly di medsos kepada anak tirinya (Syauqina)

Menurut cerita Syauqina, ayah tirinya kerap melakukan KDRT terhadapnya dan juga ibunya yang  beralamatkan di Permata bogor regensi Blok B7 No.7

" Pada tahun 2018 umur masih 16 tahun, didalam kamar ibu teriak kesakitan dan minta tolong, kemudian saya masuk kekamar untuk memberikan pertolongan kepada ibu yang sedang pukuli oleh ayah tiriku, tapi yang terjadi malah ayah tiriku mengancam ingin membunuhku, aku cuma bisa menangis ketakutan " ucap Syauqina

Sigit Widiyatmoko adalah kakak dari ayah kandung Syauqina, mengaku pernah melaporkan ke Polda metro Jaya dengan didampingi oleh 2 orang perwakilan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tanggal 21 Januari 2020.

" Saya belum lama tau, setelah itu saya langsung melaporkan ke Polda Metro, sebagai  pakde tentunya saya tidak terima atas kejadian tersebut, Sigit berharap kepada PN Tangkot untuk segera menaikan status tersangka menjadi terdakwa, jangan berlarut-larut, sebab orang-orang seperti ini harus diberikan efek jera, saya rasa itu saja" pinta sigit saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telpon. Rawamangun, Minggu (16/02/2020).

(Rachmad)

Komentar Via Facebook :