Akhirnya Sel Tahanan Lucinta Luna di Putuskan, Terkait Karena Jenis Kelamin
Lucinta-luna-di-Polres-metro-jaya
CYBER88 JAKARTA - Lagi lagi Dunia Entertaiment Indonesia dinodai Kasus Narkoba, LL (30) alias AP selasa pagi sekira jam 01.00 WIB. dini hari di amankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
" Tersangka LL alias AP di tangkap di Apartemen Thamrin Jakarta Pusat bersama 3 orang rekannya HD (35), DAA (35) dan NHAM (22)," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan di Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (12/02/2020).

" Ditangkapnya 4 orang tersebut 2 berstatus wanita hanya HD seorang laki laki di tempat bersama LL apartemen Thamrin, LL positif gunakan narkoba jenis Benzodiazepine sedang 3 orang rekannya negatif." paparnya.
Dijelaskannya kembali, Penangkapan 4 orang tersebut adanya laporan mencurigakan dari masyarakat, dimana di kamar LL ada diduga sering gunakan Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dari laporan yang diterima.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kumudian menggeledah di kamar LL, ditemukannya barang bukti 7 butir pil putih Riklona, 5 butir pil Trimadol dan 2 butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo lego.
Dan untuk 3 rekannya masih dijadikan saksi karena hasil pemeriksaan negatif, hanya LL positif kemudian dijadikan tersangka.
Alasan LL menggunakan narkoba karena strees (Depresi) dikatakan dokternya dan sudah menggunakan hampir 5 bulan.
" Menurut pengakuan LL barang haram tersebut di dapat dari seorang berinisial IO alias FLO, selanjutnya IO diamankan Polres metro Jakarta Barat dan kini dalam pemeriksaan dan pendalaman." kata Yusri.
" Dari kabar beredar yang banyak di pertanyakan penahanan sel untuk LL masih tunggu putusan pengadilan dikatakan pengacara LL, karena LL berstatus di KTP wanita sedang di pasport laki laki, dan untuk sementara LL di tahan di ruang khusus Polda Metro Jaya," tandasnya.
Untuk lebih pendalaman pemeriksaan, LL akan di periksa secara intensif dengan melakukan pemeriksaan sampel darah dan rambut ke laboratorium BNN Lido Bogor Jawa Barat.
"Kemudian Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru menegaskan," untuk sementara tersangka LL kami sel di ruang khusus dititipkan di Polda Metro Jaya," tegasnya.
Dan dari perbuatan tersangka akan dijerat pasal 62 jo pasal 71 ayat (1) UU RI no.5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(YONS)


Komentar Via Facebook :