Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Video Hoax Covid-19 di PGC Kramatjati

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Video Hoax Covid-19 di PGC Kramatjati

CYBER88.CO.ID | Jakarta - Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Elektronik, Bertempat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No.224, Jatinegara, Jakarta Timur. Rabu (18/03/2020).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Micheal Tamuntunan, S.I.K, M.Si dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, SIK, S.H dalam paparannya mengatakan, Pada Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 17.00 Wib di Toko Central Assesoris Lantai 3, PGC, Jakarta Timur yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo No.76, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, karyawan yang bernama Sdri. Yana pingsan di Tokonya.

Kemudian oleh pemilik Toko Central Assesoris yang Sdr. Ade membawa Sdri. Yana keruangan safety PGC dengan cara di papah bersama karyawannya, selanjutnya pada saat diruangan safety Sdr. Ade menghubungi call center 112 untuk membawa Sdri. Yana ke Rumah Sakit terdekat, "ujar Kapolres.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib Ambulance yang dihubungi oleh Sdr. Ade selaku bos Sdri. Yana telah tiba di Loby PGC dan Sdri. Yana dibawa menggunakan kursi roda menuju Ambulance tersebut. Setelah tiba di Loby Mall PGC Sdri. Yana dimasukan kedalam mobil Ambulance, "imbuhnya.

Kemudian di Media Sosial terdapat Video viral terkait Sdri. Yana dimasukan kedalam mobil ambulance tersebut. Dimana yang merekam video tersebut yang merekamnya adalah Sdri AS dimana mengatakan "YA ALLAH... YA ALLAH... PGC KENA SATU... HUMMM... TUTUP AJA LAH PGC NYA.. ITU DEKET PASTI.. ITU KAN KARYAWAN ATAS YA... Sdri. Anisa selaku karyawan dari Toko Kiddo Outlet yang terletak di Lantai Dasar. Kemudian Sdri. Yana yang sakit tersebut dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih Jakarta Timur, "tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan berupa alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan penyidik berkesimpulan bahwa tersangka memenuhi unsur tindak pidana menyiarkan berita atau Pemberitahuan bohong dan Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau tindak pidana menyebarkan berita bohong (Hoax) melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, "tutupnya. (R/Hera)

Komentar Via Facebook :