Data Terbaru Dinkes Kabupaten Inhu Riau, PDP Covid19 Inhu Nihil

Data Terbaru Dinkes Kabupaten Inhu Riau, PDP Covid19 Inhu Nihil

Jawalter-situmorang-menyampaikan-update-terbaru-covid-19-kabupaten-inhu

CYBER88.CO.ID | INHU - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jawalter Situmorang M.Pd menyampaikan Update terbaru covid-19 kamis (16/04/2020) diruang siaran Pers yang diadakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Inhu, Riau.

Jawalter mengatakan Dimana data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu, jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) berjumlah 47 orang dan selesai pemantauan 11 orang, orang tanpa gejala (OTG) (0) dan kasus terjangkit covid-19 juga kosong (0).

"Sementara sebanyak 2.059 orang tercatat pelaku perjalanan (PP) ke berbagai daerah. hingga saat ini yang kembali dan telah dilakukan rapid tes sebanyak 180 ODP dan semua dinyatakan negatif covid-19," paparnya. 

Ditambahkannya, berdasarkan surat edaran Bupati No : 586/443/DINKES/P2P/IV/2020 tentang karantina mandiri bagi pelaku perjalanan dalam pencegahan penularan covid-19 dimana selama karantina mandiri/isolasi PP harus menghindari kontak dari anggota keluarga lainnya dan tidak boleh melakukan aktivitas diluar rumah. menjaga jarak kontak lebih kurang satu meter dengan orang lain.

"Selalu gunakan masker kain dan diganti empat jam sekali serta masker tersebut dicuci dengan sabun. cuci tangan pakai sabun dibawah air mengalir, konsumsi makanan dengan gizi seimbang, upayakan ruangan terpisah dengan keluarga yang lain, hindari pemakaian bersama keperluan rumah tangga, jaga kebersihan didalam rumah dengan menggunakan cairan disinfektan serta hubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika diperlakukan," ujar Jawalter.

"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan penyakit covid-19, Bupati indragiri hulu juga telah mengeluarkan instruksi melalui surat edaran nomor 800/BKP2D/IV2020/424. dimana surat edaran ini juga memuat larangan kepada PNS dan Non PNS serta keluarganya melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya apabila keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah harus dengan izin pimpinan instansi/kepala OPD, dan surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 April 2020 sampai dengan 29 mei 2020," tutupnya.

Komentar Via Facebook :