Mantan Dirut BUMD Menang Banding PTUN di Medan, Pemda Pelalawan Ajukan Kasasi

Mantan Dirut BUMD Menang Banding PTUN di Medan, Pemda Pelalawan Ajukan Kasasi

Ilustrasi

CYBER88.CO.ID | PELALAWAN – Kini Pemda Pelalawan Riau kembali kalah atas banding gugatan Perdata di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Medan Sumatra Utara., terkait  SK Pemecatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tuah Sekata Pelalawan,  Ir. Syafri, pada bulan Mei 2019 yang diteken Bupati Pelalawan HM Harris . 

Setdakab Pelalawan HT. Mukhlis ketika diminta keterangan Selasa (14/04/2020) mengaku bahwa pihak Pemda kabupaten Pelalawan kalah ketika banding ke Pengadilan Tinggi PTUN di Medan,  setelah Sebelumya dimenangkan oleh pihak Penggugat  Ir. HM Syafri mantan direktur BUMD Tuah Sekata Di PTUN Pekanbaru Riau,  pada Mei tahun 2019 lalu. 

"Sekarang lagi Kasasi,  Karena setelah pihak kita dua Kali kalah di tingkat PTUN maka upaya langkah terakhir mengajukan kasasi ke MA," ujar HT. Mukhlis.

Hal serupa juga dibenarkan Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata,  H. Atmonadi yang juga selaku Asisten II Sekdakab Pelalawan.

Sekedar diketahui, pencopotan HM Sayfri atas desakan somasi LSM Formasi Riau, Menyikapi itu Bupati Pelalawan lalu mengeluarkan SK yang menonaktifkannya sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata beberapa bulan yang lalu. 

Tidak terima dirinya diberhentikan (dicopot) Bupati Pelalawan, kemudian Mantan Dirut HM Syafri melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru yang dalam putusannya membatalkan SK Bupati Pelalawan yang mencopot HM Sayfri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata.

Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Pelalawan Amil, ketika dikonfirmasi Via selulernya, seputar proses Hukum  Perdata gugatan mantan Dirut  BUMD HM. syafri terhadap tergugat Pemda Pelalawan, Kabag Hukum  membenarkan, pihaknya masih menunggu putusan Kassi dari Mahkamah Agung.

Komentar Via Facebook :