Lama Terzolimi, Kelompok Tani Gugat PT Wanasari Nusantara dan PN Teluk Kuantan Melalui Putusan Sela Terima Gugatan
Kantor-dan-kebun-Pt-wanasari-nusantara-diteluk-kuantan
CYBER88.CO.ID | TELUK KUANTAN - Gugatan Kelompok Tani Masyarakat Wadah Kerja Antar Kelompok (WKAK) Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Diterima oleh Pengadilan Negeri Teluk kuantan melalui putusan sela.

Pada Gugatan bernomor : 20/Pdt.G/2019/PN. tanggal 19 Desember 2019, ada Delapan penggugat Kelompok tani didalam gugatan perdata yang diterima oleh PN Teluk Kuantan.
Gugatan perdata ini ditujukan kepada PT Wanasari Nusantara, dimana PT Wanasari Nusantara telah merugikan Negara, Daerah, dan masyarakat, juga perusahaan tersebut telah melakukan perusakan Lingkungan, dengan menanam Kelapa Sawit di pinggiran sungai. PT.Wanasari Nusantara tidak taat dan melanggar peraturan dan Undang-undang kehutanan dan Lingkungan, dan dimana Perusahaan tersebut telah membangun PKS kapasitas 45 Ton Tbs/jam, yanh dibangun diluar areal HGU, dan juga telah, menanam kelapa sawit diluar HGU seluas 9.579 Hektar milik masyarakat.

Kelompok Tani WKAK memberikan kuasa Khusus kepada Para legal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Ngo Topan AD & LBH AD. Dengan surat kuasa nomor : 10/SK/2020/PN. Tanggal 27 Februari 2020. Sedangkan dipihak tergugat latau Pihak PT.Wanasari Nusantara dikuasakan kepada, Imam Ahmad Ausshofi S.H, M.H, Faisal S.H, M.H, Rudi Marjohan S.H, Aprily Andi Chaputra S.H. dengan nomor surat : 10/SK/2020/PN. Tanggal 23 Januari 2020.

Tujuan para para penggugat malakukan gugatan perdata tersebut, menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya, terkait aktivitas PT.Wanasari Nusantara yang tidak sesuai dengan izin lingkungan yang merupakan dasar IUP, yang tercantum di HGU no.2/1995 seluas 2.200 Hektar sementara HGU no.2/1997 2.211 Hektar dan HGU no.3/1997 905 Hektar serta lahan eks plasma PIR trans seluas 13.500 Hektar tidak termasuk dalam dokumen kajian lingkungan, surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan yang ada.
PT.Wanasari Nusantara membangun Kebun Kelapa Sawit Nonprosedural karna telah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan menguasai Tanah masyarakat dengan prosedur dan persyaratan yang tidak benar. Karna lahan tersebut yang dulunya lahan Transmigrasi.
Saat awak media menghubungi kuasa hukum dari Kelompok tani melalui Telepon Seluler. Samuel Cs membenarkan gugatan mereka diterima melalui putusan sela, dan akan tetap memperjuangkan Hak kelompok tani dan berharap para hakim memutuskan yang seadil-adilnya.
Dalam putusan sela nomor 20/Pdt.G/2019/PN. yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Teluk Kuantan pada hari kamis (02/04/2020) Reza Himawan Pratama S.H, M.Hum sebagai hakim ketua, Rina Lestari Br.Sembiring S.H, M.H, dan Duano Aghaka S.H masing-masing sebagai hakim anggota menimbanh dan memutuskan, menolak esepsi tergugat, memerintahkan perkara tetap dilanjutkan, dan menangguhkan perkara sampai putusan akhir.
"Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan melakukan tindakan untuk melanjutkan perkara tersebut sesuai Poksinya, sampai putusan akhir ditetapkan,"pungkas Samuel S.H,
(Tom/arya)


Komentar Via Facebook :