PN Pekanbaru Tetap Lakukan Aktivitas Sidang Ekskusi Ditengah Status Zona Merah Covid19 di Pekanbaru
Pengadilan-negeri-pekanbaru
CYBER88.CO.ID | PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tetap lakukan eksekusi saat Status darurat Zona Merah terkait Virus Corona atau Covid-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit Covid-19 di seluruh dunia.

Penyakit ini disebabkan oleh Corona Virus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2.
Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019 lalu, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020.
Hingga 28 Maret, lebih dari 620.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 190 Negara dan Teritori, mengakibatkan lebih dari 28.800 kematian dan 137.000 kesembuhan.
Di Indoesia sendiri, Presiden RI Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Keppres itu ditanda tangani Jokowi pada Senin (13/04/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.
"Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Ada beberapa wilayah Indonesia yang masuk dalam zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019, salah satunya adalah Kota Pekanbaru. Usulan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya disetujui.
PSBB disetujui Menkes ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19). PSBB untuk Pekanbaru disetujui Minggu 12 April 2020. SK Menkes tersebut bernomor : HK.0 1.07lMENKES/250/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, ada peristiwa unik yang terjadi pada Rabu (15/04/2020) di Jalan Siak II Palas, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru tepatnya di depan Masjid Al-Ikhwan yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru tepatnya, melakukan proses eksekusi perkara perdata berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri pekanbaru nomor : 38/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2019/Pn.Pbr Tanggal 24 Maret 2020 yang diwakili oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tentunya proses eksekusi tersebut melibatkan orang banyak baik dari pihak pemohon eksekusi, termohon eksekusi, unit Pimpinan Kecamatan, Aparat Kepolisian, Tokoh Masyarakat serta warga sekitar yang datang dikarenakan ingin melihat proses tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Kasi Humas Polsek Rumbai Bapak H.J. Sidabutar menerangkan bahwa. ‘’Keterlibatan pihak Kepolisan Sektor (Polsek) Rumbai dalam hal ini semata-mata atas permintaan dari ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengamankan proses eksekusi perkara perdata ini,"Ujar H.J Sidaputar kepada Cyber88.co.id pada Rabu (15/05/2020) sekitar pukul 10.00. WIB.

Tentunya proses eksekusi perkara perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut di saat pandemik Virus Corona Disease (COVID-19) ini perlu dipertanyakan urgensi nya disaat kota Pekanbaru sudah dikategorikan kedalam zona merah dan juga Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) yang pada intinya agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sudah menyebutkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN), MA mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan sistem peradilan e-litigasi dan tidak perlu mendatangi pengadilan langsung.
Andi juga menegaskan MA belum mengeluarkan surat edaran atau kebijakan khusus terkait persidangan di pengadilan sehubungan dengan dampak penyebaran virus corona.
Terkait hal ini, MA menyerahkan kepada jajaran pimpinan pengadilan di daerah masing-masing sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
(tom/arya/agus)


Komentar Via Facebook :