Dampak Covid-19, Pemerintah Mengratiskan Listrik Untuk Pelanggan Tertentu
CYBER88.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk mengratiskan dan memotong sebagian tagihan listrik untuk masyarakat kategori rumah tangga tertentu. Kebijakan itu diambil guna mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona atau Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Perrpu Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan, listrik gratis hanya diberikan kepada pelanggan listrik golongan 450 Volt Ampere (VA), sementara pemangkasan biaya sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan subsidi 900 VA.
Melalui Perppu tersebut, Pemerintah resmi memangkas hingga mengratiskan tagihan listrik mulai tanggal 1 April 2020.
Bagi yang belum melakukan klaim keringanan biaya listrik PLN, masih ada kesempatan untuk mendapatkannya pada bulan Mei ini.
Sementara, bagi yang ingin kembali mendapatkan subsidi, dapat kembali mengajukan klaim.
Cara klaim via website PLN dan Whatsapp
Bagi pelanggan pascabayar atau yang tidak menggunakan pulsa listrik, listrik gratis maupun diskon akan secara otomatis terpotong dalam tagihan listrik bulanan.
Sementara, bagi pelanggan prabayar atau pulsa listrik, maka klaim token listrik gratis bisa dilakukan melalui website PLN dan Whatsapp.
Website
- Buka website PLN di www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
- Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
- Buka Aplikasi WhatsApp.
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
- Selanjutnya, token gratis akan muncul
- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Cek apakah listrik bersubsidi atau tidak
Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda termasuk kategori pelanggan yang bisa mendapatkan listrik gratis maupun diskon pembayaran listrik.
Bagaimana cara mengeceknya?
Caranya, cek rekening pembayaran listrik atau pembelian pulsa terakhir.
Jika tertera kode M (Mampu) seperti R1M, artinya pelanggan merupakan kategori pasca-bayar yang tidak mendapatkan subsidi.
Adapun pada kode R1MT berati merupakan pelanggan kategori listrik pra-bayar yang dianggap mampu sehingga tidak mendapatkan bantuan pemerintah.
Jika tidak tertera kode M seperti R1 dan R1T, maka merupakan pelanggan yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah.
Secara lengkap, berikut rincian pelanggan yang mendapatkan listrik gratis atau diskon biaya listrik:
- R1/450 VA (gratis)
- R1T/450 VA (gratis)
- R1/900 VA (diskon)
- R1T/900 VA (diskon)
Pelanggan 450 VA sesuai ketentuan di atas akan mendapatkan listrik gratis, sementara bagi pelanggan 900 VA akan mendapat diskon 50 persen. (*}


Komentar Via Facebook :