Gaspermindo: Buruh Akan Lakukan Aksi Jika Presiden Lakukan Revisi UU Ketenagakerjaan
Cyber 88 - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Depenas Gaspermindo), Bambang Eka, mengungkapkan bahwa apabila pemerintah Presiden Jokowi periode ke-2 ini tetap ngotot mau merevisi Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka jelas ketidakberpihakannya kepada buruh/pekerja.
“Dengan alasan memberatkan dunia usaha merubah beberapa aturan yang dianggap oleh serikat buruh dan serikat pekerja merugikan pekerja. Diantaranya adalah mengurangi pesangon buruh bila di PHK, memperluas waktu kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun dan memperluas jenis pekerjaan kontrak serta memgurangi THR menjadi setengah bulan gaji,” ungkapnya kepada Media Cyber 88, Sabtu (09/11/2019).
Jelas, tandas Bambang Eka, rencana pemerintah merevisi UU no 13 thn 2003 ini menjungkalbalikkan fakta yang selama ini dituntut oleh buruh, yaitu benahi sestem kerja kontrak yang salah kaprah dan cabut Peraturan Pemerintah No 78.
“Malah respon pemerintah mau merubah juga sistem kenaikan upah yang tadinya satu tahun sekali menjadi dua tahun sekali,” imbuhnya.
Perjuangan kaum buruh selama ini untuk lebih meningkatkan kesejahteraanya, seolah dihadang oleh kebijakan pemerintah sendiri dengan kebalikannya mengurangi kesejahtraan buruh yang sebagaimana telah didapatkan oleh kaum buruh. “Maka degan rencana pemerintah tersebut jelas akan mengundang reaksi kaum buruh untuk melakukan penolakan secara bersama sama di berbagai daerah,” ungkap Bambang Eka.
Pengusaha Selalu Direspon
Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang sedang menjadi sorotan kaum buruh, katanya, menjadi bukti bahwa setiap kebijakannya pemerintah yang muncul hanya merespon keluhan pengusaha saja.
“Pemerintah itu lebih responsif terhadap keluhan pengusaha sementara kondisi buruh sendiri kurang diperhatikan, inilah yang kerap disuarakan masyarakat soal keadilan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” ungkapnya.
Diantara keluhan pengusaha yang direspon pemerintah, kata Bambang Eka, soal kebesaran di dalam membayar uang uang pesangon apabila buruh di putus hubungan kerja (PHK). “Sedangkan bila keluhan kaum buruh apa yang selama ini dipersoalkan diantaranya tentang sestem kerja kontrak /outsorcing yang salah kaprah dan sistem pengupahan PP 78 tidak pernah direspon.” ungkapnya
Kebijakan pemerintah, kata Bambang, spiritnya hanya meggurangi kesejahtraan buruh, Spirit meningkatkan kesejahtraan buruh tidak pernah terjadi bahkan hampir setiap permerintahan yang berkuasa. “Sehingga setiap tahun kaum buruh harus berjuang meningkatkan kesejahteraannya melalui aksi-aksi hari buruh,” ujarnya.
Namun yang menjadi persoalan, katanya, tentang sistem pengupahan sejak lahirnya PP 78 dan sistem kerja kontrak yang salah kaprah tidak pernah sekalipun direspon atau dibahas. “Wajar kalo serikat pekerja menolak dan mengancam aksi terhadap rencana pemerintah merivisi UU No. 13 thn 2003 tersebut. Ibaratnya, sudah jatuh ketiban tangga, karena yang selama ini kaum buruh menuntut pembenahan sestem kerja kontrak yang salah kaprah di PP 78, eeeeh malah muncul lagi revisi UU Ketenagakerjaan yang bakal lebih merugikan kaum buruh,” pungkasnya. - ( G'Van / Bandung - Jabar )


Komentar Via Facebook :