Geger !!! Janda dan Duda yang Diduga Mesum Digrebek Warga

Geger !!! Janda dan Duda yang Diduga Mesum Digrebek Warga

Ilustrasi

CYBER88.CO.ID | SUMBAR - Sepasang janda dan duda digerebek warga karena diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Jum'at (08/05/2020) dini hari.

Pasangan yang diduga berselingkuh ini berinisial FN (23) berasal dari Kecamatan Pauh dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sedangkan teman laki-lakinya YP (25) diketahui beralamat Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Warga gerah dan menaruh kecurigaan kepada penghuni rumah atas perbuatan mereka yang tidak pantas. FN telah pernah diingatkan oleh warga untuk tidak menerima tamu laki-laki hingga larut malam.

"Wanita ini sering menerima tamu lawan jenis hingga larut malam, bahkan tamunya gonta-ganti saja," terang Ketua RT setempat, Arman, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Covesia dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang.

Namun, kata Arman, teguran tersebut tidak diindahkan. Warga yang muak ini lalu melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari. 

Saat pengrebekan, didapati perempuan tersebut berada di dalam kamar, sedangkan teman laki-lakinya bersembunyi di atas loteng kamar tersebut.  Perempuan ini kepada petugas mengaku sudah berstatus janda, sedangkan teman laki-lakinya mengaku duda.

Keduanya kemudian dicecar beberapa pertanyaan oleh warga, termasuk perbuatan yang mereka lakukan. "Jawaban mereka berbelit-belit. Warga kemudian membawanya ke kantor polisi karena dikhawatirkan sampai terjadi keributan dan main hakim sendiri," imbuh Arman.

Ya, pasangan janda-duda itu lalu dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah. Dari Polsek, pasangan itu lalu dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Terkait penertiban terhadap pelaku asusila ini, Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, sangat menyayangkan.

"Apalagi saat ini adalah bulan Ramadan dan situasi tengah Pandemi Covid-19 ini. Masih saja ada kelakuan untuk berbuat tidak senonoh. Mereka berdua akan diproses oleh PPNS berdasarkan  ketentuan dan aturan yang berlaku", ungkapnya.

(***)

Komentar Via Facebook :